Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW menyampaikan terima kasih kepada Peradi yang memeriksa kasusnya dengan baik. BW disangka oleh Bareskrim Polri mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
BW mengungkapkan, ancaman menjadi tersangka tidak hanya terjadi kepada dirinya. Semua advokat dinilainya memiliki potensi untuk dikriminalisasi.
"Ini bisa menjadi ancaman bukan kepada saya saja, tapi kepada advokat di seluruh Indonesia. Kalau dia menjalankan profesinya dengan baik, dia akan punya potensi dikriminalisasi. Jadi ini bukan masalah saya sendiri," kata BW di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
BW menyatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat. Sehingga mereka bisa melindungi anggotanya agar bisa bekerja menegakkan keadilan dengan baik.
Merujuk perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, BW menyatakan semua pekerjaan profesi berpotensi dikriminalisasi. Seperti dokter gigi, perawat, juga pekerja pers. Hal ini bisa saja terjadi karena tingginya tuntutan masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik.
"Tadi Prof Jimly mengatakan, ternyata ada profesi-profesi lain yang juga kini sedang bermasalah. Karena ada potensi dikriminalisasi," papar dia.
BW mengatakan saat ini Peradi tengah menyiapkan surat yang ketiga terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Surat itu akan dikirimkan ke Kapolri dan Kabareskrim Polri.
"Mudah-mudahan surat ini ada respons yang baik. Dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya bisa diselesaikan setelah ada proses ini," imbuh Bambang.
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan Peradi akan dibawa ke sidang praperadilan, BW menyatakan tidak. Objek praperadilan lebih pada penetapan tersangka, bukan pada pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak memasukkan ini sebagai bahan praperadilan. Mungkin ini akan disampaikan ke Kejaksaan, karena kasusnya sudah di sana," pungkas dia.
BW dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Atas laporan itu, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Selain itu, BW juga dilaporkan telah melanggar kode etik saat dirinya menjadi advokat dan menangani kasus yang sama. Namun hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak ditemukan bukti bahwa BW melanggar kode etik. (Ali/Mvi)
BW: Pengacara di Indonesia Punya Potensi Dikriminalisasi
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat.
diperbarui 15 Mei 2015, 18:42 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 18:42 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi