Masa Penahanan Eks Menteri ESDM Jero Wacik Diperpanjang

Jero Wacik tidak diperiksa, hanya menandatangani perpanjangan masa tahanan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Mei 2015, 12:51 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 12:51 WIB
Senyum Jero Wacik Saat Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015). Jero diperiksa untuk kasus pemerasan saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tersangka kasus pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya ini menandatangani surat perpanjangan masa tahanan di Gedung KPK.

Tidak lebih dari 1 jam, politisi Partai Demokrat tersebut berada di KPK. Mengenakan kemeja biru lengan pendek, Jero Wacik enggan berkomentar mengenai hal ini baik saat datang maupun hendak meninggalkan Gedung KPK.

Dia hanya melempar senyum ke arah awak media yang terus menanyakan perkara yang menjeratnya. Ia memilih terus bungkam seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Salah satu pengacara Jero Wacik, Sugiyono, mengatakan kliennya hari ini tidak menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Jero hanya menandatangani perpanjangan tahanan yang sudah dilakukan KPK sejak 5 Mei 2015.

"Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata Sugiyono di Gedung KPK.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya