Jero Wacik Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca-Ditahan KPK

Jero Wacik sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul 10.15 WIB. Mengenakan seragam tahanan warna oranye.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mei 2015, 11:19 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2015, 11:19 WIB
Jero Wacik ditahan KPK
Usai diperiksa, mantan Menteri ESDM Jero Wacik ditahan KPK (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada 5 Mei 2015.

"Ia (Jero Wacik) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (11/5/2015).

Jero sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul 10.15 WIB. Mengenakan seragam tahanan warna oranye, politisi Partai Demokrat ini langsung menuju lobi KPK dan enggan mengomentari materi pemeriksaannya.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM sejak Rabu 3 September 2014 atau saat masih menjabat menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia diduga memerintahkan jajarannya di kementeriannya untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri (DOM) dengan cara mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya.

Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya