Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi juga meminta KPK untuk segera menghentikan penyidikan yang dilakukannya.
Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan dalam kasus ini jangan melihat menang atau kalahnya. Namun, putusan tersebut harusnya memberikan kepastian hukum.
"Harus diingat dalam penegakan hukum, kita tidak boleh berpikir menang atau kalah. Yang penting dalam proses penegakan hukum harus melihat adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat," ujar Abdullah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Abdullah pun menuturkan, dalam putusan Hakim Haswandi tersebut telah membuat ketidakpastian hukum.
"Jika melihat tujuan hukum dihubungan dengan putusan hakim praperadilan, maka terjadi ketidakpastian hukum. Sebab salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas Hadi. Sementara, undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," jelas dia.
Karena itu c
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK sekarang adalah kasasi atau PK. Sedangkan melaporkan (hakim Suwandi) ke KY, biarlah masyarakat antikorupi saja yang melaksanakannya," ungkap Abdullah.
Permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada hal mendasar yang membuat hakim tunggal tersebut, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi.
Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.
"Sengketa pajak merupakan hukum khusus. Keberatan pajak bukan merupakan pidana dan bukan wilayah KPK. Juga negara tidak dirugikan seperti yang diungkapkan termohon," jelas Haswandi. (Mut)
Eks Penasihat Minta KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
Abdullah menilai upaya KPK melakukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang bijak untuk memperoleh kepastian hukum.
diperbarui 27 Mei 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 15:22 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK tersebut (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Libur Nataru, Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Jawa Barat
Tips Beli Rumah: Panduan Lengkap Memilih Hunian Impian
Tips Sabar: Panduan Lengkap Melatih Kesabaran dalam Hidup
Polisi Tembak Polisi di Solok, Nasir Jamil DPR: Patut Diduga karena Berebut Cuan
Tips Naik Pesawat untuk Pemula: Panduan Lengkap Perjalanan Udara
Apakah Buah Naga Bisa Menurunkan Darah Tinggi, Ini Penjelasannya
Diet Enggak Usah Dibikin Rumit dan Mahal, Sontek Saran Nutrisionis
Intip Kinerja Kripto ATOM Coin 22 November 2024
Puji Kebijakan Prabowo, Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
Snapdagon 8 Elite Bikin Baterai HP Android Lebih Awet?
BP Batam Disorot, Pegawainya Diduga Terlibat Mafia Penyelundupan Pekerja Migran
10 Tips Rumah Tangga Harmonis untuk Keluarga Bahagia Seumur Hidup