Eks Penasihat Minta KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Abdullah menilai upaya KPK melakukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang bijak untuk memperoleh kepastian hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 15:22 WIB
KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan Pengadilan
Suasana Sidang Praperadilan Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK tersebut (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi juga meminta KPK untuk segera menghentikan penyidikan yang dilakukannya.

Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan dalam kasus ini jangan melihat menang atau kalahnya. Namun, putusan tersebut harusnya memberikan kepastian hukum.

"Harus diingat dalam penegakan hukum, kita tidak boleh berpikir menang atau kalah. Yang penting dalam proses penegakan hukum harus melihat adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat," ujar Abdullah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Abdullah pun menuturkan, dalam putusan Hakim Haswandi tersebut telah membuat ketidakpastian hukum.

"Jika melihat tujuan hukum dihubungan dengan putusan hakim praperadilan, maka terjadi ketidakpastian hukum. Sebab salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas Hadi. Sementara, undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," jelas dia.

Karena itu c

"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK sekarang adalah kasasi atau PK. Sedangkan melaporkan (hakim Suwandi) ke KY, biarlah masyarakat antikorupi saja yang melaksanakannya," ungkap Abdullah.

Permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada hal mendasar yang membuat hakim tunggal tersebut, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi.

Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.

"Sengketa pajak merupakan hukum khusus. Keberatan pajak bukan merupakan pidana dan bukan wilayah KPK. Juga negara tidak dirugikan seperti yang diungkapkan termohon," jelas Haswandi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya