Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi juga meminta KPK untuk segera menghentikan penyidikan yang dilakukannya.
Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan dalam kasus ini jangan melihat menang atau kalahnya. Namun, putusan tersebut harusnya memberikan kepastian hukum.
"Harus diingat dalam penegakan hukum, kita tidak boleh berpikir menang atau kalah. Yang penting dalam proses penegakan hukum harus melihat adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat," ujar Abdullah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Abdullah pun menuturkan, dalam putusan Hakim Haswandi tersebut telah membuat ketidakpastian hukum.
"Jika melihat tujuan hukum dihubungan dengan putusan hakim praperadilan, maka terjadi ketidakpastian hukum. Sebab salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas Hadi. Sementara, undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," jelas dia.
Karena itu c
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK sekarang adalah kasasi atau PK. Sedangkan melaporkan (hakim Suwandi) ke KY, biarlah masyarakat antikorupi saja yang melaksanakannya," ungkap Abdullah.
Permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada hal mendasar yang membuat hakim tunggal tersebut, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi.
Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.
"Sengketa pajak merupakan hukum khusus. Keberatan pajak bukan merupakan pidana dan bukan wilayah KPK. Juga negara tidak dirugikan seperti yang diungkapkan termohon," jelas Haswandi. (Mut)
Eks Penasihat Minta KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
Abdullah menilai upaya KPK melakukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang bijak untuk memperoleh kepastian hukum.
diperbarui 27 Mei 2015, 15:22 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 15:22 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK tersebut (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bos Amazon Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Dilaporkan Akan Menikah di Aspen Sehabis Natal
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Ustadz Das’ad Latif Ungkap Nikmat Besar Menjadi Polisi yang Wajib Disyukuri
Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan
Chery J6 Mulai Dikirim ke Konsumen, Anya Geraldine Jadi Pemilik Pertama
Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta
Momen Nataru, Dispar Gunungkidul Ajak Masyarakat Kembangkan Wisata Religi
Bangkit dari Kubur, Harry Maguire Kini Punya Masa Depan di Manchester United
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot
Amstrong Sembiring Refleksikan Kasus Artis dan Dinamika Hukum Indonesia Sepanjang 2024
6 Khasiat Daun Jambu Biji, Solusi Alami untuk Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah
Ibu Kota Taiwan Gunakan Anjing untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bagaimana Caranya?