Polisi Absen, Sidang Praperadilan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Ditunda

Oknum Anggota DPRD Kota Depok inisial RK mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Jan 2025, 22:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 22:20 WIB
PN Depok
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berada di kawasan perkantoran GDC, Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. Oknum anggota dewan tersebut ditetapkan penyidik Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus dugaan asusila.

Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi membenarkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan RK ditunda. Sedianya, sidang perdana praperadilan digelar hari ini, Senin (13/1/2025) ditunda lantaran perwakilan Polres Depok selaku pihak termohon tidak hadir.

“Benar, hari ini sidang pertamanya ditetapkan oleh hakim prapid (prapradilan). Acara persidangan tentunya tidak hanya satu kali,” ujar Eswin, Senin.

Sementara itu, Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau mengatakan, prinsip gugatan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya, pada proses penyidikan ada perdamaian antara pelapor (keluarga korban) dan terlapor.

“Adanya perdamaian ini kami beranggapan bahwa Pak RK ataupun si pelapor beranggap bahwa perkara ini sudah selesai. Namun demikian prosesnya berlanjut, sehingga kami ingin menguji bahwa penetapan tersangka itu setelah adanya perdamaian itu sah atau tidak. Nah, ini kan kita kembalikan kepada hakim yang akan menangani perkara praperadilan ini,” terang Martin.

Martin menilai, semua laporan kepolisian kasus dugaan asusila tersebut sudah dicabut. Selain itu, pihaknya pun belum mengetahui apakah aparat sudah melakukan olah TKP yang diduga terjadi di SPBU.

"Apakah sudah olah TKP atau tidaknya kita belum tahu atau rekon-nya terkait perbuatan yang digugat itu, kita belum tahu sampai saat ini apakah sudah dilakukan,” kata Kuasa Hukum anggota DPRD Depok inisial RK tersebut.

 

 

Alasan Pelapor dan Terlapor Damai

Ditegaskan kembali soal adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor karena benar ada kejadian pencabulan, Martin membantah hal tersebut. Menurutnya, perdamaian dilakukan karena keduanya satu partai yang sama, baik pelapor dan terlapor.

“Mereka ingin bahwa ini diselesaikan saja, daripada ini ada pihak-pihak yang punya kepentingan yang akan masuk di sini, sehingga mereka lebih memilih untuk berdamai seperti itu,”  tegas Martin.

Martin mengungkapkan, perdamaian dilakukan karena korban masih sekolah dan kemungkinan akan terganggu, sehingga ibu korban meminta harus damai dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.

“Pak RK sendiri sudah memberikan itu, tapi bukan berarti karena dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu, tapi karena mereka hanya karena satu partai, sehingga ingin selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengikuti persoalan ini,” tegas Martin.

 

 

Uang Kompensasi Rp100 Juta Sudah Dipakai Jalan-Jalan

Pemberian kompensasi diketahui ibu korban, kakak, dan korban sendiri. Sementara yang menerima langsung kakak korban berinisial V.

“Ya sekitar 100 juta (kompensasi), ya sama-sama pada waktu itu mereka,” kata Martin

Menurut Martin, pemberian uang kompensasi sudah digunakan korban untuk pergi ke Yogyakarta, Bali bersama kakak korban.

“Itu mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu,” tutur Martin.

Ditegaskan kembali soal tidak adanya perbuatan pencabulan, namun tersangka mau berdamai, Martin menuturkan, salah satu pertimbangannya adalah Anggota DPRD Depok, sehingga lebih memilih untuk berdamai.

“Karena daripada ada pihak-pihak yang menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu,” papar Martin.

Disinggung soal tidak melapor atas pencemaran nama baik atas kasus asusila anak di bawah umur, Martin mengaku akan memikirkan langkah tersebut.

"Oh itu nanti kami akan pikirkan untuk dilakukan," ucap Martin.

 

Alasan Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Sementara, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menerangkan tidak hadir dalam sidang perdana prapradilan hari ini karena berbenturan dengan tugas lain.

“Ada tugas-tugas sesuai dengan pemberitahuan mereka,” ujar Simaremare.

Simaremare irit berbicara terkait kasus asusila anak di bawah umur yang melibatkan Anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP tersebut.

“Kemarin kan sudah kita panggil, sudah proses tersangka. (Saat ini) sudah panggilan kedua,” ucap Simaremare.

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan melakukan asusila terhadap seorang siswi SMP. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Iya (tersangka), barusan gelar perkaranya,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Santy mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil oknum anggota DPRD Kota Depok, guna dilakukan pemeriksaan.

“Akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalau dia sudah jadi tersangka,” ucap Santy.

Dia pun menjelaskan, yang bersangkutan akan dipanggil Senin pekan depan.

“Rencana dipanggil Senin (pekan depan),” jelas Santy.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya