Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025. Adapun, tim hukum lembaga antirasuah tersebut tak kunjung hadir setelah persidangan dibuka.
Advertisement
Baca Juga
“Termohon hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya. Ini surat resmi dari termohon minta penundaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Djuyamto menyatakan, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan ke depan. Namun hal itu sempat mendapatkan respons dari Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy karena dirasa terlalu lama.
“Yang Mulia, bisa tidak kalau lebih cepat?,” tanya Ronny.
Hakim Djuyamto menjawab ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan tidak bisa digelar lebih cepat, mulai dari libur panjang pekan depan hingga adanya bentrok jadwal sidang dan ujian perkuliahan.
Karenanya, dia menegaskan penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja. Sehingga sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang, saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 feb 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor,” jelas Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
Hasto PDIP: Banyak Pakar Hukum Siap Bantu Saya Memperjuangkan Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Hasto menyebut banyak pakar hukum yang siap membantunya.
"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto Kristiyanto di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Hasto enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam praperadilan. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Advertisement
Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1/2025).
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ungkap Djuyamto.