Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dan pengadaan gardu induk. Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pukul 14.30 WIB, Jumat (5/6/2015).
Saat itu, wartawan telah mengepung pintu keluar Kejati DKI untuk mengajukan sejumlah pertanyaan ke Dahlan usai diperiksa selama 5,5 jam. Namun, mantan Menteri BUMN ini tetap melaju ke lobi Kejaksaan. Dia mempercepat langkahnya menuju mobil hitam terparkir.
Sampai depan mobil hitam bernomor polisi B 1040 RFY, Dahlan langsung menggapai gagang pintu mobil dan berusaha menariknya. Namun, pintu tersebut tidak terbuka.
"Pak, salah mobil, Pak," seru seorang yang mendampingi Dahlan.
Ternyata yang Dahlan hampiri adalah mobil Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman yang mirip dengan mobilnya. Sama-sama berwarna hitam dan modelnya sedan.
"Salah ya? Maaf, maaf, saya minta maaf," kata Dahlan sambil tertawa cekikikan.
Saat ditanyai soal statusnya sebagai tersangka, dia hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobilnya yang sudah terparkir di pintu keluar gedung Kejaksaan.
Dahlan Iskan resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Pelaksanaan kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata banyak hal-hal penyimpang yang ditemukan, seperti laporan hasil pekerjaan yang fiktif. Ada juga tanah-tanah yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan gardu, belum ada dan sistem pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya. (Bob/Sss)
Usai Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Salah Naik Mobil
Saat ditanyai soal statusnya sebagai tersangka, dia hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobilnya yang sudah terparkir di pintu keluar.
diperbarui 05 Jun 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 19:20 WIB
Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menjawab pertanyaan media usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah
6 Fakta Kebakaran di Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan karena Angin Kencang
Mel Gibson Tak Tenang Saat Syuting Podcast, Begitu Pulang Rumahnya Hangus dalam Kebakaran Dahsyat LA
VIDEO: Para Pengungsi Palestina Menunggu Makanan di Dapur Umum di Khan Younis
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom