Usai Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Salah Naik Mobil

Saat ditanyai soal statusnya sebagai tersangka, dia hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobilnya yang sudah terparkir di pintu keluar.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Jun 2015, 19:20 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 19:20 WIB
Senyum Dahlan Iskan Seusai Diperiksa Kasus Korupsi
Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menjawab pertanyaan media usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dan pengadaan gardu induk. Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pukul 14.30 WIB, Jumat (5/6/2015).

Saat itu, wartawan telah mengepung pintu keluar Kejati DKI untuk mengajukan sejumlah pertanyaan ke Dahlan usai diperiksa selama 5,5 jam. Namun, mantan Menteri BUMN ini tetap melaju ke lobi Kejaksaan. Dia mempercepat langkahnya menuju mobil hitam terparkir.

Sampai depan mobil hitam bernomor polisi B 1040 RFY, Dahlan langsung menggapai gagang pintu mobil dan berusaha menariknya. Namun, pintu tersebut tidak terbuka.

"Pak, salah mobil, Pak," seru seorang yang mendampingi Dahlan.

Ternyata yang Dahlan hampiri adalah mobil Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman yang mirip dengan mobilnya. Sama-sama berwarna hitam dan modelnya sedan.

"Salah ya? Maaf, maaf, saya minta maaf," kata Dahlan sambil tertawa cekikikan.

Saat ditanyai soal statusnya sebagai tersangka, dia hanya tersenyum sambil terhuyung masuk mobilnya yang sudah terparkir di pintu keluar gedung Kejaksaan.

Dahlan Iskan resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Pelaksanaan kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata banyak hal-hal penyimpang yang ditemukan, seperti laporan hasil pekerjaan yang fiktif. Ada juga tanah-tanah yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan gardu, belum ada dan sistem pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya. (Bob/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya