Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus korupsi pembangkit gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka dirinya. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," imbuh dia.
Dahlan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya bila usulannya itu kerap menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil agar proyek listrik berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Namun ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dia ditetapkan tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkannya melihat dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tukas Dahlan. (Ali/Yus)
Tanggapan Dahlan Iskan atas Penetapannya sebagai Tersangka
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekwensi dari tugasnya sebagai Direktur Persero PLN.
diperbarui 05 Jun 2015, 20:07 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 20:07 WIB
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Oneng Protes Tanah Mat Solar untuk Proyek Tol Cinere-Serpong Belum Dibayar, Ini Jawaban Pemerintah
Cobain Resep Kue Kukis Bom Manis, Isian Cokelatnya Lumer Menggugah Selera
8 Tanda Kamu Sedang Diremehkan Tanpa Disadari, Harus Mental Baja demi Lindungi Diri
Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Pekan Paralimpiade Nasional XVII
Kemlu RI: 20 WNI dan 1 WNA yang Dievakuasi dari Lebanon Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Hasil Kejuaraan Dunia Junior 2024: Kavitha Nadjwa Aulia Menang Mudah
Doa Sesudah Sholat Wajib yang Mustajab, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Raffi Ahmad Beri Tubagus Joddy Pekerjaan: Tanpa Mengurangi Rasa Hormat, Saya Dekat dengan Keluarga Almarhum
Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Sentuh Rp 28,91 Triliun hingga September 2024
Ledakan Besar di Luar Bandara Karachi Pakistan Tewaskan 2 Orang, Gedung Sampai Berguncang
Gerindra Pastikan Prabowo Akan Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim
Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta, Ridwan Kamil Diminta Bereskan Lahan Mandek Sejak Era Jokowi