Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus korupsi pembangkit gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka dirinya. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," imbuh dia.
Dahlan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya bila usulannya itu kerap menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil agar proyek listrik berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Namun ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dia ditetapkan tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkannya melihat dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN,"Â tukas Dahlan. (Ali/Yus)
Tanggapan Dahlan Iskan atas Penetapannya sebagai Tersangka
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekwensi dari tugasnya sebagai Direktur Persero PLN.
diperbarui 05 Jun 2015, 20:07 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 20:07 WIB
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Aturannya
Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat? Ini 4 Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Digelar Hari Ini, Tersebar 190 Titik di 26 Provinsi
Resep Opor Ayam Kampung Lezat dan Gurih, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah
Tips Jaga Berat Badan Ideal ala Kreator Konten Kuliner Serly Asnim
Puluhan Petugas Kebersihan di Bone Bolango Nyaris Dirumahkan, Kenapa?
Wanita Seperti Ini akan Habiskan Pahala Amal Laki-Laki Kata Ustadz Das'ad Latif, Hati-Hati..
Kiat Song Joong Ki Merawat Wajah agar Mulus, Hasil Bocoran Kim Ji Won
Beredar Pesan WhatsApp soal Lokasi Rawan Aksi Begal di Medan, Kapolrestabes Gidion: Unggahan Lama!
Ustadz Adi Hidayat Enggan Bangunkan Istri untuk Sholat Malam, Ternyata Ini Alasannya
Libur Nataru, 15.277 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
Ayah Kandung Meghan Markle Berencana Tinggal di Asia Tenggara, Takut Tak Bisa Bertemu Cucu Selamanya