Polri: Lokasi Pemeriksaan Sri Mulyani Belum Dipastikan

Penyidik akan mengonfirmasi Sri Mulyani soal penandatanganan surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat ke PT TPPI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jun 2015, 09:15 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 09:15 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT TPPI, Senin (8/6/2015).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, lokasi pemeriksaan Sri Mulyani belum dipastikan. Meski begitu, Sri Mulyani sudah berada di Jakarta.

"Diperiksa masih saksi. Lokasinya belum dipastikan. Nanti saya cek," kata Viktor dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

Dia menuturkan, ada permintaan agar pemeriksaan Sri Mulyani dilakukan di kantor Kementerian Keuangan. Namun hal itu juga belum disetujui penyidik Bareskrim.

"Iya nanti kita lihat dulu. Ada permintaan memang itu, ya untuk diperiksa di Kantor Kemenkeu. Ya tapi belumlah. Nanti belum diputuskan," beber Viktor.

Tanda tangan Sri Mulyani

Dalam pemeriksaan, nantinya penyidik akan mengonfirmasi soal penandatanganan surat yang menjadi dasar penunjukan penjualan Kondensat milik negara ke PT tanpa melalui lelang terbatas. Saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan ia pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Beliau menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu dasarnya dia itu kan menunjuk surat dari TPPI dari SKK Migas, mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI itu, tapi kontrak kerja. Ini ada masalah apa," beber Victor.

Sebab menurut Victor, dalam penunjukan penjualan langsung kepada PT TPPI itu ada aturannya. Penunjukkan langsung itu harusnya sudah melalui lelang terbatas.

"Kalau sudah mentok enggak bisa gagal maka dilakukan penunjukan langsung," ujar Viktor.

Kemudian, penunjukan langsung dari Direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan dengan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya persyaratan itu calon pembeli pun harus mengembalikan dengan persyaratan.

"Kalau itu dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk. Tim penunjuk yang dibentuk sampai memenuhi syarat baru dilakukan penunjukan langsung. Harus ada jaminan lebih besar dari nilai pekerjaannya. Yang terjadi tanpa jaminan dan belum pernah ada lelang terbatas," terang Viktor.

Meski begitu, Jenderal bintang 1 itu tidak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait status Sri Mulyani dalam kasus ini. Ia menuturkan penyidik masih melihat surat persetujuan cara pembayaran dari PT TPPI.

"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui? Jangan dicurigai dulu. Ini suratnya dulu apa, kita harus tahu," tutur dia.

Viktor mengatakan, persyaratan penunjukan langsung sudah ada di surat keputusan No 20 kepala BP Migas 2003. Penunjukkan tim No 24 keputusannya di antaranya ialah bahwa lelang terbatas gagal.

"Kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung," ucap dia.

"Penunjukan langsung April 2010. Mei 2009 sudah lifting lebih dari 10 kali lebih. Berarti kan belum ada kontrak. Lifting itu artinya TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei. Bahkan dalam proses yang lebih dari 10 kali ada yang menunggak hingga 40 hari. Mestinya 30 hari. Sudah nunggak tapi malah diberi kontrak penunjukan langsung," jelas Viktor.

Belakangan, 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok dibekukan karena diduga hasil pencucian uang. Saat ini penyidik sudah menetapkan 3 tersangka yaitu HW, DH, dan RP. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya