Tabrak Polantas, Pengendara Moge Ducati Terancam 1 Tahun Penjara

Sementara polantas yang menjadi korban tabrak moge Ducati menjalani perawatan dan pemeriksaan visum di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 08 Jun 2015, 18:21 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 18:21 WIB
Rencana Sistem Berbayar di JLNT
Jalan Layang Non Tol (JLNT) terlarang bagi kendaraan roda dua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aipda Novandi Isnanto, polisi lalu lintas atau polantas Polres Jakarta Selatan yang menjadi korban tabrak pengendara motor besar (moge) Ducati V1/SS 900, saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Kalau dilihat kasat mata memang (Novandi) luka ringan dengan lecet-lecet di tangan di tubuh," ucap Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2015).

Menurut Sutimin, visum dari kedokteran diperlukan untuk menyatakan kondisi petugas tersebut di lapangan. "Supaya tidak hanya dari opini kami saja menilai kondisinya."

Sutimin menjelaskan, visum yang dilakukan pada anggotanya tersebut untuk menunjang proses penyidikan. Dari hasil visum yang keluar, dapat menjadi sangkaan bagi pengendara apakah terlibat sebagai tersangka penabrakan yang mengakibatkan korban luka ringan atau berat.

"Dari hasil visum baru nanti bisa tahu apakah tepat menyangkakan Pasal 310 ayat 2 atau tidak. Di mana di situ tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan," terang dia.

Sutimin menambahkan, jika hasil visum petugasnya menyatakan luka ringan, maka pengendara Ducati dapat terancam pidana.

"1 Tahun pidana, dendanya 2 juta rupiah," pungkas AKBP Sutimin.

Sebelumnya, Novandi ditabrak pengendara sepeda motor Ducati ketika tengah mengatur lalu lintas di dekat Kantor Walikota Jakarta Selatan. Polantas itu ditabrak oleh sepeda motor di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban ditabrak setelah berupaya menghentikan pengendara moge Ducati yang melanggar dengan menerobos jalan layang non-tol atau JLNT Antasari. (Ans/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya