Polri: Diperiksa di Kemenkeu, Sri Mulyani Tak Diistimewakan

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim Polri di kantor Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jun 2015, 15:19 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 15:19 WIB
Polisi Amankan Uang Palsu Asing Senilai 16 Triliun
Kombes Victor Simanjuntak memperlihatkan uang palsu asing pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Uang palsu tersebut diperoleh dari empat tersangka yang ditangkap di wilayah Bogor.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim Polri di kantor Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dirtipideksus Brigjen Viktor Simanjuntak mengatakan, untuk kepentingan penyidikan tidak ada salahnya penyidik menyambangi saksi yang akan memberikan keterangan.

Untuk mempercepat kerja penyidikan, akhirnya disepakati untuk diperiksa di kantor tempat Sri Mulyani dulu bekerja. Sebab menurut Viktor, Sri Mulyani harus kembali ke Amerika besok.

"Enggak ada salahnya diperiksa di sana. Dan pemeriksa juga dah berangkat," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi atas kasus dugaan pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri jadi menteri.

"Soal surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK Migas) ke TPPI," beber Viktor.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa. Viktor menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani.

"Tadinya kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelepon, beliau ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," ujar dia.

Aturan Penunjukan Langsung

Menurut Victor, dalam penunjukan penjualan langsung kepada PT TPPI itu ada aturannya. Penunjukkan langsung itu harusnya sudah melalui lelang terbatas.

"Kala sudah mentok enggak bisa gagal maka dilakukan penunjukan langsung."

Kemudian, penunjukan langsung itu dari direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan dengan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya persyaratan itu, calon pembeli pun harus mengembalikan dengan persyaratan.

"Kalau itu dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk. Tim penunjuk yang dibentuk sampai memenuhi syarat baru dilakukan penunjukan langsung. Harus ada jaminan lebih besar dari nilai pekerjaannya. Yang terjadi tanpa jaminan dan belum pernah ada lelang terbatas," terang Viktor.

Meski begitu, jenderal bintang 1 itu tak mau gegabah mengambil kesimpulan terkait status Sri Mulyani dalam kasus ini. Ia menuturkan, penyidik masih melihat surat persetujuan cara pembayaran dari PT TPPI ke SKK Migas.

"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui? Jangan dicurigai dulu. Ini suratnya dulu apa, kita harus tahu," tutur dia.

Persyaratan penunjukan langsung, jelas Victor, sudah ada di surat keputusan Kepala BP Migas No 20 tahun 2003. "Kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung," ucap dia.

"Penunjukan langsung April 2010. Mei 2009 sudah lifting lebih dari 10 kali. Berarti kan belum ada kontrak. Lifting itu artinya TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei. Bahkan dalam proses yang lebih dari 10 kali ada yang menunggak hingga 40 hari. Mestinya 30 hari. Sudah nunggak tapi malah diberi kontrak penunjukan langsung," jelas Viktor.

Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok dibekukan polisi karena diduga hasil pencucian uang. Saat ini penyidik sudah menetapkan 3 tersangka yaitu HW, DH, dan RP. (Mut/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya