Dana Aspirasi, Anggota DPR Janji Tak Bakal Pegang Uangnya

Dana aspirasi terbilang fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jun 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 15:31 WIB
Gedung DPR
Dana aspirasi terbilang fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI kembali mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dana tersebut terbilang fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota Dewan sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Jika ditotal, maka dana aspirasi tersebut mencapai Rp 11,2 triliun.

Meski tergolong fantastis, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dana aspirasi tersebut tidak akan dikelola oleh anggota DPR.

"Dulu kan (dana aspirasi) bentuknya seperti bansos (bantuan sosial). Dia (anggota DPR) yang mencairkan. Kalau sekarang, datang bawa proposal, melihat apakah bisa masuk dalam program pembangunan pemerintah. Intinya uangnya enggak ada (dipegang) pada anggota DPR," ujar Arsul di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Dia pun menepis pandangan dana aspirasi sama dengan dana reses yang selama ini didapatkan para legislator.

"Beda dong. Dana reses ini, haknya sepenuhnya di saya (anggota DPR). Misalnya, saya bikin 15 kegiatan, itu yang berkuasa (mengatur keuangannya) saya. Kalau dana aspirasi ini kan uangnya tidak di anggota," jelas dia.

Kendati demikian, Arsul menekankan masalah utamanya adalah bagaimana mekanisme dalam penyaluran dana aspirasi tersebut.

"Bagaimana mekanismenya, justru ini yang diatur. Jangan sampai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Ada satu yang mengusulkan langsung ke daerah, tapi ada opsi kedua langsung ke pusat," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menjelaskan program ini untuk mengakomodir program-program yang diusulkan masyarakat di dapil masing-masing. Tujuannya adalah membangun fasilitas umum.

Dana aspirasi ini, menurut Supit adalah bagian amanat dari Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Seperti termaktub dalam UU tersebut, setiap anggota DPR disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

"Tadinya itu tidak dalam bentuk angka tertentu. Tergantung di mana mereka berada. Misal di Komisi Pertanian mudah memperjuangkan. Tapi di Komisi XI atau I gimana? Supaya ada keadilan dan semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah, dicoba di tahun anggaran 2016," jelas dia.

Masih kata Supit, pada Juni ini setiap anggota DPR RI sudah mulai menjaring aspirasi konstituennya. Kemudian semua usulan akan diverifikasi untuk ditentukan melalui pos mana usulan itu bisa dimasukkan, lalu disepakati. "Di periode lalu tidak ada seperti ini," pungkas dia. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya