Liputan6.com, Jakarta - DPR RI kembali mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dana tersebut terbilang fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota Dewan sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Jika ditotal, maka dana aspirasi tersebut mencapai Rp 11,2 triliun.
Meski tergolong fantastis, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dana aspirasi tersebut tidak akan dikelola oleh anggota DPR.
"Dulu kan (dana aspirasi) bentuknya seperti bansos (bantuan sosial). Dia (anggota DPR) yang mencairkan. Kalau sekarang, datang bawa proposal, melihat apakah bisa masuk dalam program pembangunan pemerintah. Intinya uangnya enggak ada (dipegang) pada anggota DPR," ujar Arsul di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Dia pun menepis pandangan dana aspirasi sama dengan dana reses yang selama ini didapatkan para legislator.
"Beda dong. Dana reses ini, haknya sepenuhnya di saya (anggota DPR). Misalnya, saya bikin 15 kegiatan, itu yang berkuasa (mengatur keuangannya) saya. Kalau dana aspirasi ini kan uangnya tidak di anggota," jelas dia.
Kendati demikian, Arsul menekankan masalah utamanya adalah bagaimana mekanisme dalam penyaluran dana aspirasi tersebut.
"Bagaimana mekanismenya, justru ini yang diatur. Jangan sampai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Ada satu yang mengusulkan langsung ke daerah, tapi ada opsi kedua langsung ke pusat," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menjelaskan program ini untuk mengakomodir program-program yang diusulkan masyarakat di dapil masing-masing. Tujuannya adalah membangun fasilitas umum.
Dana aspirasi ini, menurut Supit adalah bagian amanat dari Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Seperti termaktub dalam UU tersebut, setiap anggota DPR disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
"Tadinya itu tidak dalam bentuk angka tertentu. Tergantung di mana mereka berada. Misal di Komisi Pertanian mudah memperjuangkan. Tapi di Komisi XI atau I gimana? Supaya ada keadilan dan semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah, dicoba di tahun anggaran 2016," jelas dia.
Masih kata Supit, pada Juni ini setiap anggota DPR RI sudah mulai menjaring aspirasi konstituennya. Kemudian semua usulan akan diverifikasi untuk ditentukan melalui pos mana usulan itu bisa dimasukkan, lalu disepakati. "Di periode lalu tidak ada seperti ini," pungkas dia. (Ans/Mut)
Dana Aspirasi, Anggota DPR Janji Tak Bakal Pegang Uangnya
Dana aspirasi terbilang fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota DPR.
Diperbarui 09 Jun 2015, 15:31 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 15:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Halal Bihalal PAN, Zulhas Tegaskan Peran Strategis Partai Wujudkan Swasembada Pangan
Kubu Ridwan Kamil Akan Hadirkan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Teknologi IPHA Sukses Dongkrak Produksi Padi, Menteri PU Apresiasi Bantuan 1.000 Burung Hantu dari Presiden
Gempa Hari Ini di Akhir Pekan Minggu 20 April 2025, Enam Kali Getarkan Indonesia
Dongkrak Produksi Beras, Menteri PU Serukan Sinergi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA
Polres Depok Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Samping TPU Pondok Ranggon
Menteri PU Gelar Panen Demplot dan Pameran Hasil Panen IPHA di Daerah Irigasi Rentang
Pria Tak Dikenal Ancam Warga dengan Busur Panah di Kelapa Gading, Pelaku Diamankan Polisi
5 Fakta Terkait Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata Sempat Menjerit, Siap Ngebul Lagi
Momen Libur Paskah, Kepulauan Seribu Diserbu 6.000 Lebih Wisatawan
Pramono Anung Harap Taman 24 Jam Bisa Kurangi Angka Tawuran di Jakarta
Gunung Dukono Erupsi Minggu Pagi 20 April 2025 di Halmahera Utara, Ketinggian Kolom Abu 1.000 Meter