Liputan6.com, Jakarta - Gurita korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum usai. Kini giliran pejabat Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dugaan korupsi.
Para pejabat Dinas Kebersihan diduga terkait korupsi proyek pengadaan Palka (penanganan sampah pembersih danau situ dan waduk) senilai Rp 11 miliar pada APBD 2014.
Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) sebagai pelapor menduga ada 2 pejabat yang terlibat. Mereka yakni Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptarsi Ediningtyas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budhi Karya.
"Kami sangat mengapresiasi Kejati DKI untuk menyidik kasus mark up proyek di Dinas Kebersihan ini. Sudah lama kejaksaan tak berani menyentuh kasus korupsi di unit itu," kata Direktur Gemitra Sabam Manise di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut dia, dugaan korupsi di Dinas Kebersihan tidak kalah besar. Dia menaksir, kerugian negara yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah per tahun. Diduga modus yang dilakukan serupa dengan korupsi UPS yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Manise mencontohkan, tahun anggaran 2014 pengadaan tong sampah taman dan jalur hijau dengan anggaran Rp 9 miliar dan pengadaan Palka sebesar Rp 11 miliar. Dari 2 proyek ini Gemitra menemukan penyimpangan spesifikasi barang dengan harga lebih dari 5 kali lipat.
"Bila dihitung kerugian negara untuk proyek Palka saja mencapai sekitar Rp 4 miliar. Padahal proyek di dinas kebersihan bisa mencapai triliunan setiap tahun," kata Manise.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptarsi Ediningtyas hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. (Ado/Dan)
Dugaan Korupsi Dinas Kebersihan DKI Jakarta Dilaporkan ke Kejati
Dugaan korupsi di Dinas Kebersihan tidak kalah besar. Dia menaksir, kerugian negara yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Diperbarui 11 Jun 2015, 02:43 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 02:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan