Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna. Eko beserta 4 tersangka lainnya ditahan karena dugaan korupsi pengadaan toilet VVIP pada 2009.
"Ada yang dipalsukan dalam anggaran ini. Lalu di mark up, jadi hampir 40 % keuntungan dari proyek itu," kata penyidik Kejaksaan Agung Saiful B Siregar, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Saiful mengungkapkan, 4 orang yang ikut dalam lingkaran korupsi bersama Eko, yakni Aryadi (Ketua Panitia Lelang), Lubis Latief (Ketua Pengguna Anggaran), Yusman Pasaribu (Dirut PT Astrasea), dan Yolanda (Pelaksana PT Astrasea).
Saiful menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan rekayasa dalam proses tender. Tersangka Yolanda meminjam nama perusahaan lain milik Yusman untuk melaksanakan tender ini.
Dalam pengadaan 7 bus toilet VVIP itu, kata Saiful, pagu anggaran mencapai Rp 5,4 miliar. Setelah diaudit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Selain tidak sesuai dengan spesifikasi, intinya mereka sudah merekayasa pelelangan, yang seharusnya menang A, yang mengerjakan B," lanjut Saiful.
Sementara, Kasie Intel Kejari Jakarta Timur Asep Sontani menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung sejak Juni 2013. Saat ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, karena kantor Dinas Kebersihan berada di Jakarta Timur.
"Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Cipinang. Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Asep. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: