Korupsi Toilet, Eks Kadis Kebersihan DKI Ditahan

Mantan Kadis Kebersihan DKI Eko Baruna ditahan bersama 4 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan toilet VVIP pada 2009.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Mar 2014, 18:45 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 18:45 WIB
 3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna. Eko beserta 4 tersangka lainnya ditahan karena dugaan korupsi pengadaan toilet VVIP pada 2009.

"Ada yang dipalsukan dalam anggaran ini. Lalu di mark up, jadi hampir 40 % keuntungan dari proyek itu," kata penyidik Kejaksaan Agung Saiful B Siregar, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Saiful mengungkapkan, 4 orang yang ikut dalam lingkaran korupsi bersama Eko, yakni Aryadi (Ketua Panitia Lelang), Lubis Latief (Ketua Pengguna Anggaran), Yusman Pasaribu (Dirut PT Astrasea), dan Yolanda (Pelaksana PT Astrasea).

Saiful menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan rekayasa dalam proses tender. Tersangka Yolanda meminjam nama perusahaan lain milik Yusman untuk melaksanakan tender ini.

Dalam pengadaan 7 bus toilet VVIP itu, kata Saiful, pagu anggaran mencapai Rp 5,4 miliar. Setelah diaudit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

"Selain tidak sesuai dengan spesifikasi, intinya mereka sudah merekayasa pelelangan, yang  seharusnya menang A, yang mengerjakan B," lanjut Saiful.

Sementara, Kasie Intel Kejari Jakarta Timur Asep Sontani menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung sejak Juni 2013. Saat ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, karena kantor Dinas Kebersihan berada di Jakarta Timur.

"Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Cipinang. Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Asep. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

10 Anak Buah Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Era Foke

3 Anak Buah Jokowi Diperiksa Korupsi Toilet

Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi, Ahok: Bukan Wilayah Kita

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya