Bus Tabrak Motor, Aturan untuk Operator Transjakarta Diperketat

Bus Transjakarta Koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas tak terkendali lantaran diduga remnya tak berfungsi alias blong.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2015, 18:58 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2015, 18:58 WIB
Jalur Busway di Sudirman Ditutup Sebulan
Bus Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015). Memasuki tahap grouting/injeksi kabel PLN bertegangan tinggi jalur busway di kawasan ini ditutup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bus Transjakarta Koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas tak terkendali lantaran diduga remnya tak berfungsi alias blong. Bus bernopol B 7500 IX itu pun menabrak sejumlah motor dan mobil serta pejalan kaki di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius NS Kosasih menyatakan sedang membuat dan menerapkan rapor ketat di kalangan operator yang akan memuat nilai dari kinerja masing-masing operator.

"Kalau nilainya buruk maka tidak akan kami perpanjang lagi atau kami kurangi jatahnya. Untuk kontrak baru setiap bus yang disediakan hanya boleh mogok maksimal 3x dalam setahun. Kalau sampai lebih dari itu bus akan langsung kami afkir dan tidak boleh beroperasi lagi selamanya," ujar Kosasih kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat kepada pengemudi dan operator dalam kontrak-kontrak barunya. "Rata-rata denda 100-200 km per kejadian," tutur dia.

Kosasih pun mensyaratkan sertifikasi untuk seluruh pengemudi Transjakarta dan operator. Sebab, kebanyakan musibah terjadi pada bus-bus yang dikelola operator.

"Karena itu kami menegur dan meminta seluruh operator untuk memenuhi standar kualitas dan disiplin pengemudi mereka. Apalagi mereka digaji dengan baik, di atas UMP," tutur dia.

Kosasih berharap, ke depannya keselamatan dan keamanan pengguna Transjakarta maupun jalan raya akan lebih diketatkan lagi dengan meningkatkan standarisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat baik di internal Transjakarta maupun di Operator.

"Intinya kami akan semakin tegas dan ketat dalam mendisiplinkan baik personil kami maupun operator. Kami juga akan tulis (laporan) pula nama operatornya, agar pihak awam tahu mana operator yang baik dan mana yang kurang sehingga ada masukan bagi perbaikan," tegas Kosasih.

Teguran

Kosasih juga mengaku telah memberikan teguran keras terhadap Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator bus Transjakarta yang kecelakaan di Mampang.

"Kami memberikan teguran keras kepada JTM selaku operator yang bertanggung jawab atas musibah ini. Kami telah menghubungi pihak JTM dan Direktur Utama JTM Jeremia Kaban menyatakan menyesali kejadian ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah ini," beber dia.

Menurut informasi yang diterima Kosasih, pengemudi bus bernama Undang Kurniawan itu adalah pengemudi yang baru bekerja. "Undang Kurniawan adalah pengemudi yang baru beberapa hari masuk. (Undang mengakui) bahwa dia kehilangan kendali atas bus tersebut," jelas Kosasih.

Kosasih juga menyatakan, operator JTM akan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena membahayakan keselamatan publik.

"Intinya, kami menyesali musibah pagi tadi dan pihak JTM sudah menangani para korban di rumah sakit. Mereka siap bertanggung jawab penuh dalam hal ini," tegas dia.

Sebelumnya, bus Transjakarta dengan nomor JTM 001 kecelakaan usai mengisi BBG di SPBG Mampang. Saat di pintu keluar pengemudi menginjak gas dan mengaku transmisi masuk tanpa sengaja sehingga bus melompat dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki yang melintas di depannya. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya