Polri Tunggu Waktu yang Tepat Limpahkan Kasus BW ke Kejaksaan

"Kita tunggu waktu, takutnya nanti dia (BW) praperadilan lagi," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jun 2015, 13:47 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 13:47 WIB
Badrodin Haiti
Badrodin Haiti (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru menyelesaikan berkas perkara kasus mengarahkan pemberian keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Sikap Polri yang tak ingin terburu-buru ini, menurut Badrodin, untuk mengantisipasi jika suatu hari Bambang kembali mengajukan gugatan praperadilan.

"Kita tunggu waktu, takutnya nanti dia (BW) praperadilan lagi. Saya khawatir karena ini (praperadilan) maju-mundur, takutnya dia maju lagi," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Meski begitu, lanjut dia, penyidik di Bareskrim Polri sudah memiliki pertimbangan terkait kelanjutan kasus BW. Ia pun berencana melimpahkan berkas perkara BW tahap 2 ke Kejaksaan setelah Idul Fitri.

"Mudah-mudahan bisa sehabis lebaran. Kan kita puasa ini harus banyak amal ibadah, jangan menyakiti orang. Kalau kita melihat aib seseorang seharusnya kita tutupi, enggak perlu diceritakan," tukas Badrodin.

BW telah 3 kali mencabut gugatan praperadilannya. Terakhir, Hakim Made Sutrisna yang mempimpin sidang gugatan praperadilan BW pada 15 Juni mengabulkan pencabutan itu. Hakim Made meminta agar tim pengacara BW mengajukan pencabutan dengan alasan dan melalui surat tertulis.

"Di daftar kami berarti sudah 3 kali dicabut ya. Karena ini hak dari pemohon, maka pengadilan mengabulkan untuk mencabut. Tinggal dilengkapi suratnya," ujar hakim tunggal Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya