Eks Menteri Jero Wacik Minta ke KPK Pemeriksaannya Ditunda

Jero Wacik yang tiba di KPK sekitar pukul 12.00 WIB dari Rutan Cipinang mengaku sempat diperiksa sebentar oleh penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Jun 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 16:30 WIB
Jero Wacik Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi di Kemenbudpar
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Namun, lantaran mengaku sedang tidak sehat, Jero Wacik minta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Saya kurang fit, mohon ditunda hari lain. Jadi akan dijadwalkan ulang," ujar Jero Wacik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Jero Wacik yang tiba di Gedung sekitar pukul 12.00 WIB dari Rutan Cipinang mengenakan rompi tahanan tersebut mengaku sempat diperiksa sebentar oleh penyidik. Salah satunya mengenai dana operasional selama ia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya diperiksa tadi sebentar tentang dana operasional menteri tapi karena kondisi badan saya kurang fit mohon ditunda," kata dia.

Selanjutnya, politisi Partai Demokrat itu memilih langsung menuju mobil tahanan yang akan kembali membawanya ke Rutan Cipinang tanpa mau menjawab pertanyaan lain dari wartawan. "Terima kasih ya buat wartawan," kata Jero Wacik sambil berlalu.

Selain korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik saat ini juga menyandang status tersangka dugaan korupsi dan pemerasan di Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga pernah dipimpinnya.

Oleh KPK, ia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014. Dalam pengembangannya, lembaga Jero pun kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Yus/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya