Mukhamad Misbakhun: Dana Aspirasi DPR Dicairkan Pemerintah

Dana aspirasi ini merupakan proses pengintegrasian aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPR.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 23 Jun 2015, 17:21 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 17:21 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pelaksanaan dana aspirasi lebih diutamakan untuk menghindari aspek DKF (duplikasi, kickback, fiktif). Dana aspirasi ini merupakan proses pengintegrasian aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPR.

Dia menyatakan, pihaknya tidak ingin memegang usulan-usulan yang sifatnya besar karena itu sepenuhnya berada dalam ranah pemerintah.

"Kita lebih kepada infrastuktur dasar misalnya air bersih, irigasi pertanian dan sifatnya yang kecil-kecil," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, politisi Golkar itu menyatakan bahwa kewenangan tim UP2DP hanya sekadar mengintegrasikan usulan-usulan yang berbasis dari daerah pemilihan. Proses berikutnya berada di tangan pemerintah.

"Kita tidak memegang uang tunai dan hanya mengintegrasikan usulan yang berbasis dari daerah pemilihan. Kita adalah bagian dari upaya memperkuat UUD No 24 Tahun 2004 mengenai perencanaan pembangunan nasional," jelas dia.

Misbakhun mengatakan, pihaknya hanya mengintegrasikan usulan-usulan. Mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis diserahkan sepenuhnya pada wilayah eksekutif.

"Karena eksekutor dari progaram ini (dana aspirasi) adalah pemerintah, kemudian yang menjalankan pencairan juga pemerintah. Anggota DPR hanya menyerap aspirasi," ujar dia.

Dari hasil pertemuan ini, Misbakhun mengaku mendapat catatan dari KPK mengenai proses pengawasan pembangunan yang merupakan sebagai hal utama. Maka itu, pertemuan ini adalah proses untuk saling melengkapi. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya