Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui, ditolak PTUN Jakarta. Meski demikian, pemerintah mengatakan hak hukum dari yang bersangkutan masih bisa ia gunakan.
"Apa yang kita lakukan adalah memberikan kesempatan beliau untuk memanfaatkan semua hak hukumnya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Pria yang kerap dipanggil Tata ini menambahkan, mereka mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.
"Kita akan lihat apa yang akan diminta, disampaikan pihak Prancis. Sampai saat ini kami belum dapat informasi, kami belum dapat surat dari Prancis," ujar dia.
"Kami tekankan, merupakan suatu hak dan kewajiban semua pemerintah untuk melindungi semua warga negaranya," sambung Tata.
Hal ini, kata Tata, sangat berdasar. Sebab, Indonesia juga melalukan upaya maksimal kalau ada warganya yang tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Itu yang dilakukan Indonesia dan negara lain di mana Indonesia giat memperjuangkan dan mengamankan WNI yang punya masalah hukum di luar negeri," papar dia.
"Intinya Indonesia selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Semua negara yang ingin melindungi dan membantu warga negara yang alami masalah hukum tetap mengikuti koridor hukum di Indonesia," pungkas Tata.
Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis tersebut lolos dari timah panas tim eksekutor. (Ado/Sss)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Gugatan Grasi Sergei Ditolak PTUN, Kemlu Tunggu Respons Prancis
Pemerintah mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.
diperbarui 25 Jun 2015, 18:51 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 18:51 WIB
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis usai melakukan kunjungan di lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3). Jelang eksekusi, keluarga terpidana mati mendatangi Lapas Pulau Nusakambangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Lengkap 580 Nama-Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024
Bertentangan dengan Konstitusi, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Terapkan PPN 12 Persen
4 Manfaat Lain Cuka Sari Apel Bagi Kesehatan Selain Menurunkan Berat Badan
Jadwal dan Link Live Streaming Proliga 2025 Matchweek 1 di Vidio
350 Kata Sandi WiFi yang Susah Ditebak dan Unik, Tahan Pembobolan
Periksa Bagian Mobil Ini untuk Jaga Performanya Usai Dipakai Liburan Nataru
AKBP Malvino Edward Yusticia Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Pemerasan Penonton DWP
Apakah Tujuan Upacara Bendera: Makna Mendalam dan Manfaatnya
MA soal Pengembalian Aset Helena Lim: Tak Terkait Kejahatan
7 Potret Keluarga Hanung Bramantyo dan Zaskia Mecca Liburan ke Kota Vatikan, Penuh Cerita
Ketahui 4 Tes Mata untuk Deteksi Dini Glaukoma, Dokter: Bisa Cegah Disabilitas Netra