Gugatan Grasi Sergei Ditolak PTUN, Kemlu Tunggu Respons Prancis

Pemerintah mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Jun 2015, 18:51 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 18:51 WIB
Jelang Eksekusi, Istri Terpidana Mati Sergei Atlaoui Datangi Nusakambangan
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis usai melakukan kunjungan di lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3). Jelang eksekusi, keluarga terpidana mati mendatangi Lapas Pulau Nusakambangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui, ditolak PTUN Jakarta. Meski demikian, pemerintah mengatakan hak hukum dari yang bersangkutan masih bisa ia gunakan.

"Apa yang kita lakukan adalah memberikan kesempatan beliau untuk memanfaatkan semua hak hukumnya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Pria yang kerap dipanggil Tata ini menambahkan, mereka mengizinkan Prancis mengupayakan pembelaan dan perlindungan yang maksimum bagi warga negaranya itu.

"Kita akan lihat apa yang akan diminta, disampaikan pihak Prancis. Sampai saat ini kami belum dapat informasi, kami belum dapat surat dari Prancis," ujar dia.

"Kami tekankan, merupakan suatu hak dan kewajiban semua pemerintah untuk melindungi semua warga negaranya," sambung Tata.

Hal ini, kata Tata, sangat berdasar. Sebab, Indonesia juga melalukan upaya maksimal kalau ada warganya yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

"Itu yang dilakukan Indonesia dan negara lain di mana Indonesia giat memperjuangkan dan mengamankan WNI yang punya masalah hukum di luar negeri," papar dia.

"Intinya Indonesia selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Semua negara yang ingin melindungi dan membantu warga negara yang alami masalah hukum tetap mengikuti koridor hukum di Indonesia," pungkas Tata.

Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.

Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis tersebut lolos dari timah panas tim eksekutor. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya