Jaksa Agung Tunggu Salinan Putusan PTUN Tolak Gugatan Sergei

Bahkan Prasetyo mengaku belum mengetahui secara langsung hasil persidangan PTUN yang menolak gugatan dari Sergei.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jun 2015, 21:35 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 21:35 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan grasi Presiden Jokowi terkait hukuman mati yang diajukan oleh terpidana narkotika asal Perancis, Sergei Areski Atlaoui.

"Kita tunggu saja, keputusan (PTUN) belum kita terima," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Bahkan, politisi Partai Nasdem ini mengaku belum mengetahui secara langsung hasil persidangan PTUN yang menolak gugatan dari Sergei.

"Kita baru mendengar," ucap Prasetyo.

Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.

Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis itu lolos dari timah panas tim eksekutor. (Ali/Ian)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya