Liputan6.com, Jakarta - Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra. Salah satu asosiasi pengusaha rental yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut mengatakan, kendaraan yang tergabung dalam Uber bukanlah kendaraan umum melainkan angkutan khusus.
Namun, Sekertaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2015).
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran.
"Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Ardiansyah juga menjelaskan, meski Taksi Uber diklaim sebagai mobil rental, harus tetap menggunakan plat kuning. Dia mencontohkan salah satu kendaraan rental yang ada di Provinsi Bali, menggunakan plat kuning karena juga menyadari menjadi bagian kendaraan umum.
Selain itu, menurut dia kehadiran Taksi Uber juga merugikan pemerintah dalam segi pendapatan pajak. Sebab, setiap pengusaha transportasi diwajibkan membayar iuran yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ya tidak punya izin, berarti tidak bayar pajak. Ini kan merugikan pemerintah," pungkas Ardiansyah. (Tnt/Rmn)
Organda: Uber Taksi Rugikan Pemerintah
Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra.
Diperbarui 26 Jun 2015, 08:17 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 08:17 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Gratis Jakarta 2025: 22.000 Kursi Menunggu, Daftar Sekarang
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kini 12 Kali Setahun
UAH Ungkap Alasan Rasulullah Diperbolehkan Menikahi Lebih dari 4 Wanita
Iftar di Kota Tua, Nikmati Suasana Jakarta Berabad-abad Lalu Sambil Menyantap Kuliner Warisan
VIDEO: Hari ke-3 Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Pimpin Aksi Tanam Pohon
Buka Puasa Bersama Le Minerale: Ribuan Jemaah Masjid Istiqlal Nikmati Air Mineral Berkualitas
Hari Musik Nasional, Menbud Fadli Luncurkan Vinyl Berisi 8 Versi Lagu Indonesia Raya
VIDEO: Bandar Narkoba Ditangkap saat Sembunyi di Kamar Mandi, Paket Sabu dan Uang Tunai Disita
Pemkot Kebut Perbaikan Jembatan Ambles Kemang Pratama Akibat Banjir Bekasi
Resor Golf Donald Trump di Skotlandia jadi Target Vandalisme: Gaza Is Not For Sale
Tecno Megabook S14: Laptop OLED 14 Inci Super Ringan dengan Sederet Fitur AI
BKN Jamin Pengangkatan CPNS 2024 Tak Molor Lagi, Kapan?