Liputan6.com, Jakarta - Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra. Salah satu asosiasi pengusaha rental yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut mengatakan, kendaraan yang tergabung dalam Uber bukanlah kendaraan umum melainkan angkutan khusus.
Namun, Sekertaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2015).
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran.
"Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Ardiansyah juga menjelaskan, meski Taksi Uber diklaim sebagai mobil rental, harus tetap menggunakan plat kuning. Dia mencontohkan salah satu kendaraan rental yang ada di Provinsi Bali, menggunakan plat kuning karena juga menyadari menjadi bagian kendaraan umum.
Selain itu, menurut dia kehadiran Taksi Uber juga merugikan pemerintah dalam segi pendapatan pajak. Sebab, setiap pengusaha transportasi diwajibkan membayar iuran yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ya tidak punya izin, berarti tidak bayar pajak. Ini kan merugikan pemerintah," pungkas Ardiansyah. (Tnt/Rmn)
Organda: Uber Taksi Rugikan Pemerintah
Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra.
diperbarui 26 Jun 2015, 08:17 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 08:17 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning. ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura dan Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Top 3 News: Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Fungsi UPS: Mengenal Perangkat Penting untuk Keamanan Listrik
Meriahkan 3 Tahun SimInvest Lewat Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
Lalu Lintas di Jalan Letjen MT Haryono Direkayasa hingga Maret 2025 Imbas Pengerjaan Jaringan Pipa
Kronologi Kecelakaan Mobil Artis FTV Larasati Nugroho, Gara-Gara Mengantuk Mobilnya sampai Terbalik
Aset Berharga Manchester United Samai Rekor 21 Tahun Milik Wayne Rooney
Deretan Daun untuk Mengobati Asam Lambung
Arti Milenial: Memahami Generasi yang Mengubah Dunia
Raffi Ahmad Pakai Kacamata Rp3 Jutaan Saat Tandai 100 Hari Jadi Utusan Khusus Presiden
Pengantin Iblis Raih Rekor MURI: Film Horor Indonesia Pertama yang Diadaptasi Menjadi Game
Rugikan Nelayan, Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Polemik Pagar Laut