Liputan6.com, Jakarta - Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra. Salah satu asosiasi pengusaha rental yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut mengatakan, kendaraan yang tergabung dalam Uber bukanlah kendaraan umum melainkan angkutan khusus.
Namun, Sekertaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2015).
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran.
"Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Ardiansyah juga menjelaskan, meski Taksi Uber diklaim sebagai mobil rental, harus tetap menggunakan plat kuning. Dia mencontohkan salah satu kendaraan rental yang ada di Provinsi Bali, menggunakan plat kuning karena juga menyadari menjadi bagian kendaraan umum.
Selain itu, menurut dia kehadiran Taksi Uber juga merugikan pemerintah dalam segi pendapatan pajak. Sebab, setiap pengusaha transportasi diwajibkan membayar iuran yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ya tidak punya izin, berarti tidak bayar pajak. Ini kan merugikan pemerintah," pungkas Ardiansyah. (Tnt/Rmn)
Organda: Uber Taksi Rugikan Pemerintah
Fenomena keberadaan "taksi online" Uber di Jabodetabek masih terus menjadi pro-kontra.
diperbarui 26 Jun 2015, 08:17 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 08:17 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya