Komisi VIII Dorong Lahirnya RUU Disabilitas

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, pihaknya sedang merancang draf undang-undang disabilitas.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 30 Jun 2015, 17:56 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 17:56 WIB
budi
Suasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, pihaknya sedang merancang draf undang-undang untuk memberikan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukannya dalam rangka melindungi para penyandang disabilitas dan mengubah paradigma masyarakat mengenai para disabilitas.

Ia menilai saat ini tidak banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi para disabilitas. Ia pun akan berupaya terus melindungi hak-hak para difabel dengan mengubah cara pandang bahwa mereka bukan objek tetapi subjek.

"Dengan paradigma soal kemandirian dan terus mendorong pemerintah untuk menyediakan infrastruktur," tutur politisi PKS itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2015).

Selain itu, dirinya juga sedang mengupayakan untuk membentuk suatu komite yang mendukung segala kebutuhan para difabel. "Kami akan membentuk Komite Nasional Disabilitas, yang bertugas memperdayakan para difabel untuk tidak dieksploitir sebagai objek tetapi berusaha membuat mereka mandiri dan optimal," ujar dia.

Ledia menyayangkan, banyak tindakan masyarakat yang mengatakan bila seseorang menderita cacat maka panti asuhan menjadi tempat pilihan. Padahal, penyandang difabel tidak harus dipanti dengan menerapkan family base di mana penyandang difabel dapat tumbuh kembang bersama.

"Para penyandang disabilitas juga rentan menjadi korban tindak kriminal, jadi kami akan segera menyediakan payung hukum," kata Ledia.

Dirjen Rehabilitasi Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, saat ini masih menunggu draf Rancangan UU mengenai hak-hak disabilitas. "Undang-Undang ini prakarsa dari DPR. Kami masih menunggu draf yang sudah disidang DPR segera bisa menjadi terwujud," ungkap dia.

Samsudi menilai, undang-undang ini harus mempunyai perspektif kepada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dengan tidak menerapkan lingkungan yang eksklusif tetapi inklusif.

Dia menerangkan, dalam pemenuhan hak dalam konteks disabilitas itu tidak hanya Kemensos, tetapi kementerian-kementerian yang lain juga berkaitan. Di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian PU, Kementerian Pendidikan, Kementerian Tenaga Kerja.

"Kita ingin masukan hal-hal yang harus diharmonisasi mengenai konsep penyandang disabilitas," jelas Samsudi. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya