DPR Minta Kapolri Jadikan Kasus Angeline Prioritas

Komisi III juga meminta kepada Polri agar lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan SIM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jul 2015, 00:43 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 00:43 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menuntaskan sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat selama ini. Salah satu yang harus menjadi prioritas Polri adalah perkara pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun asal Bali, Angeline.

Dalam rapat kerja bersama dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa pembunuhan Angeline ini harus segera tuntas bersama dengan 10 poin lainnya yang disampaikan DPR seperti perbudakan, prostitusi online, narkoba, dan pencurian dengan kekerasan.

"Kita mendesak Kapolri supaya lebih tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti narkoba, pencurian dengan kekerasan, prostitusi online, perbudakan, pembunuhan terhadap Angeline dan kasus lainnya sesuai dengan program prioritas Kapolri," ujar Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Selain masalah tadi, Komisi III juga meminta kepada Polri agar lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena selain mencegah terjadinya kerugian negara, kedua proses langsung berhubungan dengan masyarakat.

"Kita juga desak Kapolri dalam pengadaan TNKB di Korlantas Polri dan Penertiban SIM harus sesuai dengan kompetensi dan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari adanya potensi kerugian negara," kata Aziz.

"Ini demi terwujudnya Polri yang profesional, unggul dan dipercaya guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga meminta Polri melakukan penyesuaian kepangkatan berdasarkan eselonisasi di institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Khususnya Jabatan Kepala BNN Provinsi yang setara dengan Eselon II A atau setara dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini masih berpangkat Komisaris Besar Polisi.

"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar Peraturan Kapolri No.13 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri perlu mempertimbangkan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang BNN," pungkas Aziz. (Gen/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya