Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah alat berat di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.
"Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Pemprov DKI Jakarta," ujar Kasubdit I Dittipikor, AKBP Ade Deriyan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015).
Ade mengatakan, sejumlah alat berat tersebut adalah milik PT TWA, salah satu distributor printer dan scanner ke sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang pengadaannya tengah diusut penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam kata lain uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu. Sekarang, alat berat itu diletakkan di Sumedang," tegas dia.
Kasus ini adalah tindak lanjut atas laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan adanya anggaran siluman di dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, dia mengatakan, tidak mengenal Alex Usman. Alex merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada saat kejadian.
"Saya katakan seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman, tidak pernah berjumpa, tidak pernah ada hubungan dinas yang menyangkut pembahasan persoalan scanner dan printer," kata Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Juni 2015.
Dalam pemeriksaan kali ini, Lulung mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait pembahasan pengadaan alat printer dan scanner. Di antaranya mengenai tugas pokok dan fungsi dia sewaktu menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Mvi/Mut)
Bareskrim Sita Alat Berat Terkait Kasus Printer dan Scanner DKI
Uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu.
diperbarui 07 Jul 2015, 16:16 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 16:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online, Suami Tega Aniaya Istri
309 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera saat Libur Nataru 2024/2025
4 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat agar Sholat Subuh Tidak Kesiangan
6 Potret Kafe Bertema Hujan yang Turun Setiap 15 Menit, Sajikan Panorama Unik
Tradisi Raissa Ramadhani Sambut Tahun Baru, Bongkar Rencana Besar di 2025
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh