Liputan6.com, Jakarta - Sore itu, seorang pengacara kondang memasuki gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia memasuki Ruang Sekretariat Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pria tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis. Dia menilai dirinya layak menjadi pimpinan KPK karena sudah berpengalaman 44 tahun sebagai pengacara. Hal tersebut diungkapkannya usai mendaftar ke pansel, Kamis 27 Mei 2010.
Terlebih Kaligis, pada 2009, berhasil mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Dia juga berhasil lulus dari Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule, Jerman pada 1972-1975. Sementara gelar sarjananya diperoleh dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada 1961-1966.
Advertisement
5 tahun kemudian, tepatnya Selasa (14/7/2015), dia mencetak berita besar di media massa. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Penyidik KPK menetapkan Ketua Dewan Majelis Partai NasDem itu sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara dilakukan penyidik. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Pria berambut putih itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Koruptor
Malang melintang di dunia hukum, berbagai macam kasus telah dia tangani. Banyak pula kasus korupsi yang dikawalnya. 2 kasus korupsi yang menonjol adalah suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan tersangka Artalyta Suryani dan Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Walaupun hubungan Kaligis dengan kedua tersangka kasus itu berakhir tidak baik.
Artalyta memecat Kaligis sebagai kuasa hukumnya usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 2008. Kala itu, Kaligis mengatakan pencopotannya ini disebabkan adanya rumor yang dihembuskan oknum KPK yang menyebut kekalahan Artalyta disebabkan oleh pengacara senior itu.
Sementara, pada 2011, Kaligis mengundurkan diri sebagai pengacara Nazaruddin. Dia mengaku kecewa karena Nazaruddin tidak sejalan dengannya untuk membeberkan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus Wisma Atlet.
Keputusannya untuk menangani kasus korupsi membuatnya mendapat cibiran dari sejumlah pihak. Pada Agustus 2012, Kaligis tidak terima dengan kicauan Denny Indrayana pada akun Twitter-nya. Padahal, Denny tidak langsung menyerang dia. "Advokat koruptor adalah koruptor," begitu kicau Denny. Kaligis melaporkan Denny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Berjiwa Sosial
Mantan pengacara Soeharto saat melawan Majalah Time itu tidak selalu menangani kasus korupsi atau pejabat. Dia pernah melakukan pembelaan terhadap 35 orang sopir Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) yang menuntut pembayaran dana pensiun.
Namun, OC Kaligis mengalami kekalahan di Mahkamah Agung. Tidak tinggal diam, pria kelahiran Ujung Pandang, 19 Juni 1942 itu membayar 'uang pensiun' ke-35 kliennya dengan dana pribadinya hingga mereka meninggal dunia.
Kaligis juga pernah mendampingi Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang dituding mencemarkan nama baik RS Omni Tangerang setelah mengirim surat pembaca dan mengeluhkan tentang pelayanan rumah sakit tersebut.
Pria berkacamata itu pun digandeng Ariel Peterpan dan Luna Maya dalam skandal video asusila mirip artis itu pada 2010. Dia juga pernah menjadi penasihat hukum Hercules Rozario Marshal dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. (Bob/Ado)