Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Abdur Rouf dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Rouf dinilai terbukti menjadi perantara suap yang dilakukan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan pihak PT Media Karya Sentosa (MKS).
Selain hukuman badan, Abdur Rouf yang merupakan adik ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan masa kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Titik Utami saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dalam uraian jaksa mengenai tuntutan ini, Abdur Rouf dinilai mengetahui atau patut diduga menjadi perantara uang yang diterima Fuad Amin Imron dari PT MKS dalam kurun waktu 1 September hingga 1 Desember 2014 yang total seluruhnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Pemberian uang dari PT MKS ini melalui Abdur Rouf dan dinilai sebagai imbalan atau balas jasa atas peran Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan yang telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dengan PD Sumber Daya.
"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," ungkap jaksa.
Abdur Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan dan bersikap kooperatif serta masih memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.
Atas tuntutan ini, Abdur Rouf pun langsung menyatakan keberatan. Ia dan kuasa hukumnya sepakat akan menyampaikan pledoi pada persidangan selanjutnya. (Ndy/Mut)
Jadi Perantara Suap, Ipar Bupati Bangkalan Dituntut 4 Tahun Bui
Rouf dinilai terbukti menjadi perantara suap yang dilakukan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan pihak PT MKS.
Diperbarui 23 Jul 2015, 14:29 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 14:29 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengadaan gas alam dengan terdakwa Bupati Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan 13 saksi.(Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isuzu Mudik Gratis 2025 Kembali Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya
9 Fakta Menarik Ikan Tuna yang Tak Bisa Berhenti Berenang
Arti Surat Al-Maidah: Memahami Makna dan Kandungan Ayat-ayatnya
Resep Ayam Bumbu Wijen, Bisa Jadi Stok Makanan Saat Ramadan
Sambangi Pengungsi Banjir Jakarta, Pramono Ajak Anak-Anak Nyanyi Garuda Pancasila
Waktu Sahar, Waktu Setelah Sahur Agar Doa Cepat Terkabul
Sahur Jangan Cuma Makan dan Minum, Lakukan Amalan Pendek Ini agar Doa Terkabul dan Dosa Diampuni Kata UAH
Lirik Lagu 'Sahur-Sahur Ibu-Ibu Bapak-Bapak' yang Viral di TikTok!
Manchester United Mau Tampung Pemain Langganan Blunder Milik AC Milan
Tata Cara dan Niat Sholat Tasbih agar Dapat Ampunan Allah di Bulan Ramadhan, Coba Amalkan
MUI Keluarkan Tausyiah Penyiaran Ramadan 2025: Fokus pada Konten Edukatif dan Ramah Anak
DPRD Depok Beri Bantuan Kebutuhan Pokok Korban Banjir