Jadi Perantara Suap, Ipar Bupati Bangkalan Dituntut 4 Tahun Bui

Rouf dinilai terbukti menjadi perantara suap yang dilakukan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan pihak PT MKS.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Jul 2015, 14:29 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 14:29 WIB
Ekspresi Fuad Amin Saat Mendengarkan 13 Saksi
Suasana sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengadaan gas alam dengan terdakwa Bupati Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan 13 saksi.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Abdur Rouf dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Rouf dinilai terbukti menjadi perantara suap yang dilakukan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan pihak PT Media Karya Sentosa (MKS).

Selain hukuman badan, Abdur Rouf yang merupakan adik ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan masa kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Titik Utami saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dalam uraian jaksa mengenai tuntutan ini, Abdur Rouf dinilai mengetahui atau patut diduga menjadi perantara uang yang diterima Fuad Amin Imron dari PT MKS dalam kurun waktu 1 September hingga 1 Desember 2014 yang total seluruhnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Pemberian uang dari PT MKS ini melalui Abdur Rouf dan dinilai sebagai imbalan atau balas jasa atas peran Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan yang telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dengan PD Sumber Daya.

"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," ungkap jaksa.

Abdur Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Dalam pertimbangannya jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan dan bersikap kooperatif serta masih memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, Abdur Rouf pun langsung menyatakan keberatan. Ia dan kuasa hukumnya sepakat akan menyampaikan pledoi pada persidangan selanjutnya. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya