Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto bakal segera menjalani sidang. Sebab berkas perkara Bambang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung alias P21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak memastikan Bambang akan menjalani sidang usai vonis Zulfahmi, tersangka atas kasus yang sama.
"Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang)," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
Dijelaskan Victor, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan sidang atas terdakwa Zulfahmi. Ia berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu bakal segera mendapat kepastian hukum.
"Mungkin dua kali sidang lagi baru putusan. Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," ucap Victor.
Dalam kasus ini, BW saat itu menjadi kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar diduga terlibat dalam mengatur para saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu. Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya berinisial P dan S.
Keempatnya dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Ali/Rmn)