Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. L yang diperiksa pada Sabtu 1 Agustus pagi, dinaikan statusnya menjadi tersangka pada hari Minggu 2 Agustus dan langsung menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini yang sudah kita tetapkan tersangka ada 5 dan ditahan di Polda Metro," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Mujiyono mengatakan, L berperan sebagai importir yang memberi uang 'pelicin' kepada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mujiyono enggan menyebutkan nominal uang suap yang diberikan L, namun menurutnya alat bukti yang didapat penyidik untuk menjerat L sudah memenuhi persyaratan statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Mohon maaf, ini (nominal uang suap) masih diperlukan untuk penyidikan. Barang bukti saat ini cukup banyak. Uang ada, dokumen ada, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Mujiyono.
Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perijinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.
Pasca-penggeledahan, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan mengurung keempatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rabu 29 Juli 2015, polisi menetapkan seorang pekerja harian lepas (PHK) Ditjen Daglu Kemendag MU, seorang calo surat perijinan bongkar muat peti kemas N sebagai tersangka dan menahannya.
Selain itu Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta dan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Seiring penyidikan, status hukum N diubah menjadi saksi karena ternyata ia hanyalah kurir suruhan atasannya berinisial ME. Jadilah MU, ME, Imam Aryanta dan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Ron/Mut)
Kasus Dwelling Time, Polisi Tahan Importir Penyuap Dirjen Daglu
Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok
diperbarui 03 Agu 2015, 14:42 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 14:42 WIB
Aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti akibat aksi unjuk rasa pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Penghentian operasional ini terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung