Ahok: Kalau Ketahuan Terima Gratifikasi, Ngakunya Korupsi Saja

Ahok mendengar ada pejabat DKI yang masih menerima gratifikasi. Ahok pun membeberkan perbedaan antara korupsi dan gratifikasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Agu 2015, 10:58 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 10:58 WIB
Gaya Ahok Usai Bertemu Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kedatangan Ahok terkait kisruh dana siluman di APBD 2015 DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali melantik 303 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Ahok sempat 'mengajari' para pejabatnya korupsi.

Ahok sudah menyampaikan pengarahannya selama 17 menit. Selesai pengarahan, pejabat lalu berdoa bersama. Tapi setelah berdoa, Ahok kembali menyela pembawa acara untuk kembali berbicara dan mengajarkan pejabat soal korupsi.

"Saya ajarkankan ya bapak ibu. Kalau korupsi, bapak hanya dipenjara, lalu diminta untuk kembalikan kerugian negara," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah mendengar ada pejabat yang masih menerima grativikasi. Ahok pun membeberkan perbedaan antara korupsi dan grativikasi.

"Kalau gratifikasi, semua uang bapak ibu akan disita. Ini saya ajarin nih. Kalau (ditangkap KPK) ngaku jangan gratifikasi, ngaku korupsi saja," tutur Ahok.

Hal itu membuat para pejabat yang hadir tertawa. Ahok yakin, bila ada laporan gratifikasi pasti tidak hanya diterima satu pejabat saja.

"Saya pesan kepada bapak ibu, cukupkanlah dengan gaji bapak ibu. Karena TKD kita cukup besar kok," imbau Ahok.

Usai pelantikan, mantan politisi Golkar dan Gerindra itu menjelaskan maksud dari pernyataanya saat pelantikan. Yang pasti, penyataan itu bukan berarti menghalalkan korupsi.

"Bukan mengajarkan, korupsi saja kan sudah tidak boleh. Nah saya dengar ada pejabat, 'saya enggak korupsi kok' tapi dia terima amplop. Itu namanya gratifikasi. Lebih parah hukumannya," jelas Ahok.

Sampai saat ini sudah ada pejabat DKI Jakarta yang melaporkan adanya gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga akan ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

"Tunggu saja nanti saya pecat lagi," tutup Ahok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya