Geledah Kemenperin, Polisi Sita 21 Dokumen dan Periksa 2 Pejabat

Penyidik mengamankan 21 surat dan dokumen terkait Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2015, 23:54 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 23:54 WIB
20150803- Satgas Khusus 'Dwelling Time' Geledah Kemendag-Jakarta
Tim Satgas Khusus kasus 'Dwelling Time' usai menggeledah Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Jakarta, Senin (3/8/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kementerian Perindustrian mendadak disambangi sejumlah penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin petang. Para penyidik menggeledah kantor tersebut terkait pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Iqbal, mengatakan, usai menggeledah kantor yang terletak di Jalan Gatot Subroto kav 52-53, Jakarta Selatan itu, penyidik mengamankan 21 surat dan dokumen terkait Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian.

"Surat dan dokumen ada 21 dan 1 unit komputer," kata Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/8/2015) malam.

Selain membawa sejumlah barang bukti, sambung Iqbal, penyidik juga memintai keterangan 2 orang dari Kementerian Perindustrian sebagai saksi. Mereka adalah Kasubdit Industri Kimia Dasar berinisial W dan Kasubbag Tata Usaha Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin berinisial P.

"Sedang diperiksa penyidik malam ini sebagai saksi," singkat Iqbal.

Terkait Kasus Dwelling Time

Sebelumnya, sejauh ini dalam kasus dwelling time, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk wanita berinisial L. Sementara, 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.

Satgas Gabungan Dwelling Time yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro, dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.

Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Ado/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya