Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sindikat pencuri kabel fiber optik dan kabel Telkom yang membuat sebuah perusahaan logistik PT Saga Prima Indonesia (SPI) merugi hingga Rp 6,3 miiar. Pasalnya kabel-kabel tersebut bukan milik PT SPI, melainkan milik perusahaan langganannya antara lain PT Telkom.
Kasus ini bermula dari klien PT SPI yang komplain karena barang-barangnya tidak sampai ke tujuan dengan jumlah semestinya. PT SPI pun dituntut ganti rugi atas kehilangan kabel-kabel itu.
"Pejabat PT SPI kemudian melaporkan sejumlah nama yang dicurigai melakukan penggelapan barang-barang itu pada 18 Mei lalu," ujar Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towuliu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Buddy menjelaskan PT SPI mencatut satu nama yaitu Iskandar Zulkarnaen atau IZ sebagai terlapor. Berbekal laporan itulah polisi bergerak ke lapangan untuk menguntit kegiatan IZ selama 2 bulan.
"Unsur pidananya sudah jelas. Kami turun ke lapangan untuk mengumpulkan petunjuk dan fakta-fakta. Setelah keterangan terkumpul, kami langsung lakukan penangkapan terhadap IZ dan pihak-pihak yang membantunya," kata Buddy.
Sejauh ini, polisi baru meringkus 4 tersangka yang terbukti turut andil dalam penggelapan kabel bernilai miliaran rupiah itu. Iskandar Zulkarnaen yang berperan menjadi makelar truk, SH yang merencanakan penggelapan, PR yang memodali biaya operasional untuk aksi kejahatan tersebut dan RS yang menjadi penadah untuk membeli kabel-kabel curian itu.
"Kami masih mencari 5 tersangka lainnya dengan inisial IS, PN, DL, JN, DM," tegas Buddy. (Ron/Ado)
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Fiber Optik
Buddy menjelaskan PT SPI mencatut satu nama yaitu IZ sebagai terlapor. Berbekal laporan itulah polisi bergerak menguntit kegiatan IZ.
diperbarui 19 Agu 2015, 21:49 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 21:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme