Ungkap Korupsi Printer dan Scanner, Bareskrim Tunggu Laporan BPKP

Karena tinggal menunggu BPKP, Bareskrim menyimpulkan penyidikan kasus tersebut sudah mencapai 80%.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 15:59 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2014, hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Konfirmasi itu soal formulasi penghitungan kerugian negara.

"Ketika mereka (BPKP) menyetujui dan mereka membuat laporannya dan itu dituangkan dalam laporan hasil audit, selesai," kata Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Ia berharap penghitungan kerugian negara BPKP tak jauh berbeda dengan hitungan penyidik. Hanya saja, Adi menolak menyebutkan nilai kerugian versi penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim.
 
"Kami belum bisa informasikan, takutnya kita sampaikan nanti BPKP berbeda. Kita harap nilainya sama lah," ucap Deriyan.

Karena tinggal menunggu BPKP, Bareskrim menyimpulkan penyidikan kasus tersebut sudah mencapai 80%. Sedangkan untuk tersangka belum ada penambahan.

"Tersangka masih AU [Alex Usman], kalau dilihat dari persentase penanganan kasusnya saya pikir sudah 80%," sambung Deriyan.
 
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 aya 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Han/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya