Bupati Musi Banyuasin Mengaku Diperas DPRD

Penyidik KPK memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar atau Ketua DPRD setempat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Agu 2015, 20:18 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 20:18 WIB
20150827-Bupati Muba Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap DPRD-Jakarta
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Pahri Azhari menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Tersangka dugaan suap kepada anggota DPRD Muba itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015 di kabupaten tersebut.

Selama sekitar 6 jam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar atau Ketua DPRD Musi Banyuasin, Pahri mengaku telah menyampaikan seluruh yang ia ketahui ihwal perkara ini kepada penyidik.

"Tadi (diperiksa) terkait masalah dengan DPRD, pembahasan LKPJ dan RAPBD, itu saja," ujar Pahri Azhari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Ia juga menyebut, uang miliaran rupiah yang diberikannya kepada sejumlah unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Musi Banyuasin merupakan inisiatif dari para legislatif di daerahnya tersebut.

"Iya DPRD (yang meminta)," katanya saat ditanya mengenai pihak yang menjadi inisiatif transaksi suap tersebut.

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Pahri Azhari  memberi keterangan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Tersangka dugaan suap kepada anggota DPRD Muba itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku bahwa ia dan istrinya, Lucianty tidak pernah berencana membagikan uang kepada para wakil rakyat di daerahnya. Namun, dipaksa memberi jika ingin laporan pertanggungjawabannya sebagai Bupati dan Rancangan APBD Musi Banyuasin diloloskan.

"Iya sebenarnya begitu (diperas). Kurang lebih begitulah," jawab dia.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa pimpinan DPRD Musi Banyuasin untuk bersaksi bagi Pahri dan Lucianty. Mereka adalah Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri yang merupakan Wakil Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Riamon Iskandar usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Riamon diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan suap pembahasan RAPBD 2015 dan LKPJ 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bantahan Pimpinan DPRD

Usai diperiksa sebagai saksi, mereka membantah telah menerima sejumlah uang dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, guna meloloskan anggaran serta menerima LKPJ.

"Tidak ada. Pertanyaan baru sekitar perkenalan saja dengan Lucianty," ujar Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

Kasus dugaan suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan 4 tersangka yang diduga melakukan transaksi suap. Mereka adalah 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru lainnya yang merupakan pimpinan DPRD. Mereka adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar, dan 3 Wakil Ketua DPRD Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.

Sebelumnya KPK juga menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Pasangan suami istri ini dianggap sebagai pihak pemberi suap kepada anggota dan pimpinan DPRD Musi Banyuasin. (Ans/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya