Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 7‎ bulan penjara kepada Zulfahmi Arsad. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perekrut saksi palsu untuk pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan. Karenanya menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Majelis menilai, Zulfahmi terbukti melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana terkait mengarahkan saksi palsu di muka persidangan.
‎Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di MK. Di mana Bambang Widjojanto, saat itu menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-B‎ambang Purwanto.
Pasangan Ujang-Bambang ini lalu menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno. Pada akhirnya, MK menyatakan kemenangan Sugianto-Eko tidak sah.
"Perbuatan terdakwa telah mengandung delik dakwaan dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP. Menyatakan unsur pidana dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," ujar Sinung.
Adapun dalam vonis ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari anggota majelis hakim. Yakni, anggota majelis hakim Anas Mustaqiem yang menilai, syarat penuntutan terhadap Zulfahmi tidak dapat terpenuhi.
"Syarat penuntutan tidak dapat terpenuhi sehingga dakwaan 1, 2, dan 3 tidak dapat dipenuhi," ujar Anas.
Anas juga menilai, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Zulfahmi. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disertakan keterangan dari MK.‎ Karenanya, Anas menilai, Zulfahmi seharusnya dibebaskan.
"Maka dakwaan ke 4,5, dan 6 tidak dapat terpenuhi sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan bebas," kata Anas.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana dimaksud, Anas pun menilai tuntutan jaksa tidak dapat diterima.‎ "Menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa," ucap Anas.
Vonis kepada Zulfami ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Tuntutan dari jaksa itu dibacakan pada pekan lalu. (Ndy/Ado)
Rekrut Saksi Palsu di Sidang MK, Rekan BW Divonis 7 Bulan Bui
Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011.
diperbarui 08 Sep 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 20:16 WIB
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) mendengarkan kesaksian saksi ahli saat sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
50 Tips Usaha Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap Membangun Bisnis dari Nol
Mengulik Fitur dan Kemampuan WiFi 7, Teknologi Nirkabel Generasi Terbaru!
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Ini Upaya KAI Daop 9 Jember
7 Potret Eunice Tjoaa dan Onic Kiboy Diduga Pacaran, Viral Unggah Video Romantis
Gempa Hari Ini di Indonesia: Terjadi Dua Kali Getarkan Ende, NTT dan Nabire, Papua Tengah
MDA Raih Penghargaan Pemanfaatan Green Energy Terbesar dari PLN
VIDEO: Terlalu Fokus Nonton Timnas vs Arab Saudi di HP, Penumpang KRL Jatuh ke Rel
Baim Wong Nantikan Kehadiran Pria yang Diduga Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya di Sidang Cerai
Tata Martino Hengkang, Inter Miami dan Lionel Messi Tunggu Nakhoda Baru
Top! BRI Sabet Best API Initiative di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
Pemkot Cilegon Fokus Pengelolaan Anggaran 2025 yang Transparan dan Efisien
Naker Expo 2024 dari Kemnaker Hadirkan Puluhan Ribu Loker, Cek Selengkapnya di Sini!