Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 7‎ bulan penjara kepada Zulfahmi Arsad. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perekrut saksi palsu untuk pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan. Karenanya menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Majelis menilai, Zulfahmi terbukti melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana terkait mengarahkan saksi palsu di muka persidangan.
‎Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di MK. Di mana Bambang Widjojanto, saat itu menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-B‎ambang Purwanto.
Pasangan Ujang-Bambang ini lalu menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno. Pada akhirnya, MK menyatakan kemenangan Sugianto-Eko tidak sah.
"Perbuatan terdakwa telah mengandung delik dakwaan dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP. Menyatakan unsur pidana dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," ujar Sinung.
Adapun dalam vonis ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari anggota majelis hakim. Yakni, anggota majelis hakim Anas Mustaqiem yang menilai, syarat penuntutan terhadap Zulfahmi tidak dapat terpenuhi.
"Syarat penuntutan tidak dapat terpenuhi sehingga dakwaan 1, 2, dan 3 tidak dapat dipenuhi," ujar Anas.
Anas juga menilai, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Zulfahmi. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disertakan keterangan dari MK.‎ Karenanya, Anas menilai, Zulfahmi seharusnya dibebaskan.
"Maka dakwaan ke 4,5, dan 6 tidak dapat terpenuhi sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan bebas," kata Anas.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana dimaksud, Anas pun menilai tuntutan jaksa tidak dapat diterima.‎ "Menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa," ucap Anas.
Vonis kepada Zulfami ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Tuntutan dari jaksa itu dibacakan pada pekan lalu. (Ndy/Ado)
Rekrut Saksi Palsu di Sidang MK, Rekan BW Divonis 7 Bulan Bui
Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011.
diperbarui 08 Sep 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 20:16 WIB
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) mendengarkan kesaksian saksi ahli saat sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono: Saya Akan Langsung Turun ke Masyarakat Setelah Dilantik
Menteri Maman: UMKM Butuh Kepastian Kontrak Bisnis
Hasil Thailand Masters 2025: Fikri/Daniel Jaga Asa Ganda Putra Indonesia
Gelar RUPS Maret 2025, BBRI Agendakan Buyback Rp 3 Triliun
Tips Agar Tidak Sakit Gigi: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Makin Stylish dengan Kemeja Hitam, Ini Rekomendasi Outfit yang Wajib Dicoba
Hashim Djojohadikusumo: Kalau AS Keluar dari Paris Agreement Kenapa Indonesia Juga Harus Patuh?
Perusahaan China Unggah Foto Karyawan di Toilet sebagai Bentuk Hukuman, Netizen: Melanggar Privasi
Fungsi Tulang: Peran Vital Rangka dalam Tubuh Manusia
Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini
Hati-Hati! Gaya Jahiliyah dalam Resepsi Pernikahan Zaman Sekarang Diungkap Buya Yahya
5 Respons Komnas HAM, Parpol hingga Menteri Usai Penembakan WNI Pekerja Migran Indonesia di Malaysia