Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Zulfahmi Arsad. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perekrut saksi palsu untuk pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan. Karenanya menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Majelis menilai, Zulfahmi terbukti melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana terkait mengarahkan saksi palsu di muka persidangan.
Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di MK. Di mana Bambang Widjojanto, saat itu menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Pasangan Ujang-Bambang ini lalu menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno. Pada akhirnya, MK menyatakan kemenangan Sugianto-Eko tidak sah.
"Perbuatan terdakwa telah mengandung delik dakwaan dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP. Menyatakan unsur pidana dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah," ujar Sinung.
Adapun dalam vonis ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari anggota majelis hakim. Yakni, anggota majelis hakim Anas Mustaqiem yang menilai, syarat penuntutan terhadap Zulfahmi tidak dapat terpenuhi.
"Syarat penuntutan tidak dapat terpenuhi sehingga dakwaan 1, 2, dan 3 tidak dapat dipenuhi," ujar Anas.
Anas juga menilai, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Zulfahmi. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disertakan keterangan dari MK. Karenanya, Anas menilai, Zulfahmi seharusnya dibebaskan.
"Maka dakwaan ke 4,5, dan 6 tidak dapat terpenuhi sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan bebas," kata Anas.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana dimaksud, Anas pun menilai tuntutan jaksa tidak dapat diterima. "Menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa," ucap Anas.
Vonis kepada Zulfami ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Tuntutan dari jaksa itu dibacakan pada pekan lalu. (Ndy/Ado)
Rekrut Saksi Palsu di Sidang MK, Rekan BW Divonis 7 Bulan Bui
Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011.
Diperbarui 08 Sep 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 20:16 WIB
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) mendengarkan kesaksian saksi ahli saat sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lion Air Siapkan 1 Pesawat Cadangan untuk Amankan Layanan Penerbangan Jemaah Haji 2025 di Kualanamu
Badan Geologi Terbitkan Kajian Teknis Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto
Tak Ada Dokter Anestesi, 62 Ibu Hamil di Sikka NTT Masuk Risiko Tinggi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 14 April 2025
3 Pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung Usai Layanan Bank DKI Terganggu, Copot Direktur IT
Bupati Kudus Berharap Tim Indonesia Juara JSSL Singapore 7’s
Pasca-Lebaran, Ikan Teri dan Sagela Jadi Andalan Masyarakat Gorontalo
Tangis Pilu Suami Ratapi Kematian Istri dan Anaknya usai Gagal Dioperasi di RSUD TC Hillers Maumere
Puasa Senin, Ayyamul Bidh dan Syawal 2025: Bolehkah Gabung Niat Puasa Sunnah?
Detik-Detik Mobil BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya, Satu Orang Tewas di TKP
Turis China Banjiri Sulut, DPR RI: Perbaiki Desk Imigrasi Bandara Sam Ratulangi
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 51,6 Persen Sebut Penyidik Polri Harus Setara dengan Penegak Hukum Lain