Diduga Salahi Prosedur Adopsi Anak, Pasutri Ditangkap di Jakut

Pasangan suami istri ini diduga melepas bayi laki-laki berusia 1 bulan dengan harga Rp 7 juta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Sep 2015, 02:05 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 02:05 WIB
adopsi 5
Salah satu pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat diduga melepas bayi laki-laki berusia 1 bulan dengan harga Rp 7 juta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Kesulitan biaya persalinan di rumah sakit di Bekasi, pasangan suami istri (pasutri) Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19), diduga 'menjual' bayi laki-laki berusia 1 bulan dengan harga Rp 7 juta. Keduanya diduga menyalahi prosedur soal adopsi anak.

Polisi pun membekuk Rani dan Dedy di Asrama Cilincing Blok X no 60 RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 11 September lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, pasangan muda ini melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika.

"Karena ekonominya mengalami kesulitan, pasangan nikah sirih ini pun berniat hingga melakukan peng[adopsi]( 2252458 "")an anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya sebesar Rp 7 Juta," ucap Susetio di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 14 September 2015.

Ia menjelaskan, Rani merupakan warga di Jl Cilincing Bakti VI RT 005 RW 006, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara Dedy yang merupakan warga Jalan P Tubagus Angke, Kampung Pesing, RT 04 RW 06, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tengah kebingungan dengan biaya kehidupannya sehari-harinya. Maklum, Dedy hanya bekerja sebagai kenek angkot.

Awalnya, imbuh Susetio, Dedy bersama Rani datang ke rumah saksi pertama, yakni Sulistiana alias Lilis, di Jalan Bakti VIII, RT 006 RW 006, Cilincing, Jakarta Utara, 11 September 2015 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pasangan ini datang ke rumah Lilis untuk meminjam sejumlah uang. Kepada Lilis, lanjut Susetio, pasutri itu meminta untuk mencarikan calon orangtua asuh yang mampu merawat bayi laki-lakinya.

Butuh Biaya Persalinan

"Jadi, tujuan utamanya, kedua pasangan ini bingung karena tak punya biaya persalinan yang diketahui senilai Rp 7 juta. Alhasil, Lilis langsung menghubungi saksi kedua, yakni Latifah Mony," kata Susetio.

Dan saksi kedua Latifah yang ditemui pihaknya, tambah Susetio, mengaku menghubungi saksi ketiga, Lisnawati alias Neti di Asrama Cilincing Blok X, RT 04 RW 07, Cilincing, Jakarta Utara.

Neti meneruskan dengan menghubungi saksi keempat, yakni Haryono, seorang karyawan swasta di Jalan Kelapa Dua, RT 09 RW 03, Cilincing, Jakarta Utara. Saksi keempat tersebut belum dikaruniai anak selama 8 tahun.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pasangan tersebut bersama Lilis mendatangi rumah Neti dengan membawa anaknya bersama surat kelahiran anaknya dari rumah sakit. Lalu, Rani dan Dedy, menunggu Haryono yang bakal merawat anaknya tersebut di rumah Neti.

"Lalu tiba seorang wanita tak dikenal mendatangi rumah Neti yang di mana wanita itu pun membantu membuat surat penyataan dan kuitansi penggantian uang bersaling senilai Rp 2 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp 5 juta yang nantinya akan dibayar November 2015 mendatang," beber Kapolres Jakarta Utara.

Kemudian, tersangka menerima uang itu. Menurut Susetio, praktik pengadopsian ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut, hingga terdengar ke telinga anggotanya.

"Sehubungan adanya info dari mulut ke mulut, terkait berpindahnya hak asuh terhadap anak dari satu orang ke orang lain. Informasi itu terdengar hingga ke telinga anggota kita. Sehingga dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka, sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan," ujar Susetio.

Salahi Prosedur Adopsi

Susetio mengatakan, polisi menangkap pasangan muda itu lantaran anak secara ilegal yang tidak melalui persidangan. Kemudian untuk si calon pengadopsi anak kemungkinan bisa menjadi tersangka. Namun sampai saat ini, tersangka masih dari kedua orangtua kandung si bayi tersebut.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Susetio. (Ans/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya