Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, Waryono terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Baca Juga
Selain hukuman badan, anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider kurungan.
Advertisement
Hakim menilai, Waryono telah terbukti bersalah seperti yang diuraikan jaksa dalam 3 dakwaan sekaligus. Pertama, ia disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 dengan ancaman pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, dia dinilai telah menyuap sebesar US$ 140 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Perbuatannya diancam pidana Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Terakhir, ia didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang US$ 5284.862 dan US$ 50 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ia pun diancam pidana Pasal 12 B UU Tipikor.
"Terbukti telah terjadi peralihan atau perpindahan kekuasaan uang yang bersumber dari Rudi Rubiandini sebesar US$ 140 ribu melalui perintah terdakwa," kata hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Waryono dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik jaksa KPK maupun pihak Waryono Karno menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. (Ado/Sun)