Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tunjangan anggota dewan menuai perdebatan, baik di kalangan masyarakat maupun sesama anggota DPR. Tidak sedikit anggota dewan yang menolak.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah mengaku senang ada anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan tersebut, terlebih mengembalikan uang tersebut ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Anggota DPR tidak setuju kita senang. Syukur kalau ada anggota DPR yang mengembalikan ke Setjen DPR ke kas negara," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Dia mengatakan, jika nantinya ada anggota DPRyang mengembalikan uang tersebut, BURT akan memberikan piagam penghargaan.‎
"BURT memberikan penghargaan terhadap orang-orang yang mau menyumbang ke negara. Senang kita. Penghargaan saya buatkan piagam pernyataan terima kasih ke anggota yang menyumbangkan sebagian atau seluruhnya kepada DPR," ujar Dimyati.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, dirinya menerima kenaikan tunjangan tersebut dan akan diberikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.‎ "Saya mungkin uangnya akan saya berikan ke konstituen," tandas Dimyati Natakusumah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Bendahara Negara ini hanya merestui sebagian kenaikan tunjangan dari usulan yang diajukan DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
Baca Juga
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000Â c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
Advertisement
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000 Â
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Â
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 Â
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000 Â
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon:
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.
(Mvi/Rmn)