Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di 3 daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Menurutnya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut pada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang Pilkadanya diputuskan ditunda.
"Alasannya, Undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut," ujar Nelson, di Jakarta Selasa (29/9/2015).
Dia menilai, pasca-putusan MK juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai mulai diberlakukan aturan tersebut, apakah untuk Pilkada 2015 ini atau Pilkada berikutnya.
Menurutnya, kalau pun diberlakukan pada Pilkada 2015 ini, bisa diterapkan bagi daerah dengan calon tunggal karena ada pasangan calon (paslon) yang gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Bagi paslon yang salah satu berhalangan tetap, tentu mekanisme yang sudah diatur dalam UU tetap berlaku. Namun jika tidak terbentuk paslon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan,” tegas Nelson.
Karena itu, masih kata dia, jika nantinya putusan terkait calon tunggal diakomodir KPU pada Pilkada 2015 ini, Nelson meminta KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan perinci untuk memudahkan penerapannya.
"Saya harap KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan rinci dan cermat," pungkas Nelson.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada 1 pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ein)
Bawaslu: Putusan MK Tidak Berlaku di 3 Daerah yang Ditunda KPU
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu.
diperbarui 29 Sep 2015, 18:11 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 18:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini
Cara Merebus Daun Alpukat untuk Darah Tinggi, Diminum 2 Kali Sehari
Pelantikan Pramono-Rano Karno Ditunda, Brando PDIP: Merugikan Masyarakat
Catatan Inspiratif Razzan Saleh, Kreator Muda yang Maksimalkan Bisnis lewat Medsos
Seminggu Bersihkan Sungai Citarum, Pandawara Group Berhasil Angkut 351,4 Ton Sampah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persis Solo: Menang 2-0, Laskar Sape Kerrab Tinggalkan Posisi Buncit
Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur Hidup
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas, Gantikan Irjen Aan Suhanan
8 Ciri Tersembunyi Orang yang Sangat Kesepian, Adakah di Dirimu?
VIDEO: Datangi KPK, Abraham Samad dan Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2
Puasa Sunnah Bulan Syaban, Yuk Simak Keutamaannya Sebelum Masuk Ramadan