Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di 3 daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Menurutnya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut pada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang Pilkadanya diputuskan ditunda.
"Alasannya, Undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut," ujar Nelson, di Jakarta Selasa (29/9/2015).
Dia menilai, pasca-putusan MK juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai mulai diberlakukan aturan tersebut, apakah untuk Pilkada 2015 ini atau Pilkada berikutnya.
Menurutnya, kalau pun diberlakukan pada Pilkada 2015 ini, bisa diterapkan bagi daerah dengan calon tunggal karena ada pasangan calon (paslon) yang gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Bagi paslon yang salah satu berhalangan tetap, tentu mekanisme yang sudah diatur dalam UU tetap berlaku. Namun jika tidak terbentuk paslon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan,” tegas Nelson.
Karena itu, masih kata dia, jika nantinya putusan terkait calon tunggal diakomodir KPU pada Pilkada 2015 ini, Nelson meminta KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan perinci untuk memudahkan penerapannya.
"Saya harap KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan rinci dan cermat," pungkas Nelson.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada 1 pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ein)
Bawaslu: Putusan MK Tidak Berlaku di 3 Daerah yang Ditunda KPU
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu.
Diperbarui 29 Sep 2015, 18:11 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 18:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nikmatnya Makan Jeroan saat Lebaran, Amankah untuk Kolesterol?
Pasca Gempa Magnitudo 7,7: Bau Busuk Tercium hingga Bantuan Asing Berdatangan ke Myanmar
VIDEO: 4 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan Bangunan yang Dilanda Gempa di Mandalay Myanmar
Rekomendasi Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2025
Pemain Manchester City Ucapkan Selamat Idul Fitri, Pakai Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele
Brekecek Pathak Jahan, Kuliner Lebaran Khas Cilacap
Hasil NBA: Rockets Perberat Peluang Suns ke Play-In, Durant Kena Cedera
VIDEO: Sehari Lebih Dulu, Muslim di Arab Saudi Rayakan Idulfitri pada 30 Maret 2025
Tidak Bisa Mudik Lebaran? WhatsApp Call Group Jadi Jembatan Silaturahmi Keluarga
Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP pada Lebaran 2025: Siapa Lebih Murah?
Doa Sholat Jenazah Perempuan, Bacaan Niat, dan Posisi Imam yang Benar
Ruben Onsu Mualaf dan Salat Id Bareng Ivan Gunawan, Igun: Hidayah adalah Milik Allah