Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di 3 daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Menurutnya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut pada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang Pilkadanya diputuskan ditunda.
"Alasannya, Undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut," ujar Nelson, di Jakarta Selasa (29/9/2015).
Dia menilai, pasca-putusan MK juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai mulai diberlakukan aturan tersebut, apakah untuk Pilkada 2015 ini atau Pilkada berikutnya.
Menurutnya, kalau pun diberlakukan pada Pilkada 2015 ini, bisa diterapkan bagi daerah dengan calon tunggal karena ada pasangan calon (paslon) yang gugur karena tidak memenuhi syarat.
“Bagi paslon yang salah satu berhalangan tetap, tentu mekanisme yang sudah diatur dalam UU tetap berlaku. Namun jika tidak terbentuk paslon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan,” tegas Nelson.
Karena itu, masih kata dia, jika nantinya putusan terkait calon tunggal diakomodir KPU pada Pilkada 2015 ini, Nelson meminta KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan perinci untuk memudahkan penerapannya.
"Saya harap KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan rinci dan cermat," pungkas Nelson.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada 1 pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, Pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ein)
Bawaslu: Putusan MK Tidak Berlaku di 3 Daerah yang Ditunda KPU
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu.
Diperbarui 29 Sep 2015, 18:11 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 18:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Minyak Goreng: Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu
IHSG Berpeluang Menghijau, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 22 April 2025
Harga Emas Cetak Rekor Termahal Lagi karena Kekhawatiran Perang Dagang, Sekarang Segini!
Apakah Biaya Menginap di Bali via Akomodasi Airbnb Sudah Termasuk Pajak?
Paus Fransiskus Wafat Akibat Pneumonia, Ini Doa untuk Berbagai Penyakit Termasuk Sesak Napas
Vivo X200 Ultra akan Hadir dengan Kamera Canggih Mirip DSLR
Kejagung Sita 3 Mobil dan 2 Kapal Milik Pengacara Ariyanto Bakri di Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor
Letak Tanaman di Rumah Sesuai Feng Shui 2025, Ini yang Terbaik
Ucapkan Duka Cita, JK Kenang Sosok Paus Fransiskus yang Selalu Mendambakan Perdamaian Dunia
6 Camilan Terbaik untuk Menyeimbangkan Gula Darah Menurut Ahli Gizi
Manchester United Ketiban Untung dari Rencana Transfer Rival Abadi di Musim Panas 2025
7 Model Kacamata Ini Bikin Wanita Tampil Lebih Muda dan Fresh