Liputan6.com, Jakarta - Siapapun akan bergidik melihat foto seorang pria tidak bernyawa yang beredar di sosial media. Terlebih, terlihat darah segar yang mengalir dari tubuhnya.
Dia adalah Salim Kancil, seorang petani yang juga seorang aktivis antipenambangan liar dari Lumajang, Jawa Timur. Dia diculik dan dibunuh secara keji karena akan berdemonstrasi menolak penambangan pasir yang melintasi lahan pertanian. Dia dan petani lainnya menolak penambangan liar karena merusak ekosistem dan merugikan warga.
Beberapa hari berselang, Polda Jawa Timur telah menahan 22 pelaku pengeroyokan Salim Kancil. Mereka ditahan di Markas Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Tidak berhenti di situ, polisi berusaha membuktikan pernyataannya yang akan mengusut tuntas pengeroyokan Salim.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan pembiaran dari jajaran kepolisian terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim.
Bahkan, muncul dugaan adanya polisi melindungi penambangan pasir besi ilegal di Lumajang. Oleh karena itu, Kapolri telah menginstruksikan Irwasum dan Divisi Propam Polri untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Propam dan personel Irwasum sedang bekerja di sana, tapi belum selesai. Ya, itu kemungkinan besok atau minggu depan, bisa diselesaikan. Kemungkinan minggu depan ada hasilnya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Selain itu, kata Badrodin, Irwasum dan Divisi Propam akan mendalami dugaan kelambanan aparat kepolisian mengamankan bentrokan antar warga yang pro dan kontra terhadap penambangan di Lumajang.
"Apakah informasi yang selama ini telah berkembang negatif itu betul atau tidak? Ada pembiaran atau lambat penanganan? Itu nanti dijawab dari hasil penyelidikan Propam," tukas Badrodin.
Baca Juga
Sementara, 22 tersangka yang sudah diamankan berinisial MS, SL, SY, SM, ED, DH, TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, RH, FW, HD, SK, MD, WD, dan BR.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol RP Argo Yuwono mengatakan untuk 2 tersangka lainnya IN dan AA tidak ditahan.
"Karena yang 2 tersangka itu masih di bawah umur, yaitu berinisial IN dan AA. Tetapi, dengan catatan harus wajib lapor," tutur Argo di Mapolda Jatim, Rabu 30 September 2015.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti yang dipakai para tersangka menganiaya dan membunuh korban Salim Kancil dengan cara mengeroyok.
"Barang bukti yang kami sita yaitu cangkul, satu batang bambu sekitar 1 meter, 4 bongkahan batu untuk memukul kepala korban, seutas tali tampar, 2 unit sepeda motor, senter, pakaian korban, jaket abu-abu, celana panjang warna cokelat dan satu pasang sandal jepit," imbuh Argo.
Sampai saat ini Polda Jatim masih melakukan penyidikan dan pemberkasan terkait peran masing-masing tersangka. "Berkas akan kita pisahkan, terkait peran masing-masing tersangka," lanjut Argo.
Saat ditanya dalang atau otak yang menyuruh atau menggerakkan massa penambang pasir untuk melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil, Argo menyebut BB. "Yang menggerakkan BB, dan itu akan terus didalami," tegas Argo.
4 Tersangka Baru
Setelah menahan 22 tersangka, polisi mengendus keterlibatan Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang, Hariono. Kamis 1 Oktober 2015 malam, dia bersama 3 rekannya yang bernama Harmoko, Matdasir dan Dody digelandang ke Mapolda Jawa Timur.
Polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan, 2 aktivis penolak penambangan pasir.
Mobil tahanan yang membawa mereka dari Polres Lumajang dikawal mobil patroli depan dan belakang. Setelah sampai di depan Mako Ditreskrimsus Polda Jatim, keempat tersangka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan, dekat dengan ruang tahanan.
Keempat tersangka diperiksa oleh dr Fanny dan AKBP Ony Swasono Kasub Biddokpol Polda Jatim. Sejumlah pertanyaan dilontarkan, terkait kondisi tubuh atau ada tidaknya keluhan kesehatan.
"Semua kondisi kesehatannya baik," tutur Ony di Mapolda Jatim.
Advertisement
‎
Usai pemeriksaan kesehatan, mereka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. "Tersangka ini akan kembali diperiksa, terkait peran masing-masing. Rekan-rekan tadi lihat sendiri mereka di periksa oleh dokter. Kalau sakit dibawa ke dokter, dan kalau sehat langsung ke ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka, diancam dengan pasal berlapis, terkait penambangan liar dan pembunuhan.
"Untuk Kades, diancam dengan pasal 170 jo 340, ‎338 jo 351KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," pungkas Argo.
Saat ini, ada 26 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan.
Nonaktif
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak tinggal diam setelah mengetahui keterlibatan Hariono dalam pembunuhan Salim. Dia pun telah menonaktifkan Hariono sebagai kepala desa.
"Saat ini dia kan tersangka, jadi sementara berhenti. Tapi ada penggantinya sekda," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat 2 September.
Menurut dia, selama belum ada putusan terhadap tersangka, Hariono belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketika ada ketetapan hukum, pemerintah baru menjatuhkan sanksi kepada Hariono.
Saat ditanya soal isu adanya alat setrum listrik di kantor Kepala Desa Hariyono yang diduga digunakan untuk menyakiti Salim Kancil, mantan Sekjen PDIP itu menyerahkan kepada kepolisian untuk mengungkapkan kebenarannya.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," pungkas Tjahjo.
Cabut Izin Tambang
Kasus yang menewaskan petani Salim Kancil itu juga menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan. Dia meminta penggalian tambang yang ditentang petani itu dihentikan.
"Penanganan polisi bagian yang harus berlangsung. Kedua, menghentikan proses penggalian. Jika ada bukti, (penambangan) ya harus dibatalkan," kata Ferry di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis 1 Oktober 2015.
Menurut dia, dalam pemanfaatan lahan harus memenuhi aspek nilai ekonomi, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat. Sehingga, tidak boleh ada kelompok manapun yang lepas dari nilai itu apalagi berujung bencana.
"Harus begitu. Tidak boleh ada pemanfaatan lahan mendatangkan bencana," kata Ferry.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, tidak hanya mengungkap pelaku yang diperlukan tetapi pemerintah setempat mencabut izin operasi perusahaan.
"Pengusutan ada penganiayaan saja tidak utuh. Tidak fair. Cabut izinnya. Jika sudah diproses, (perusahaan) harus ganti rugi," tandas Ferri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi melakukan pemetaan pertambangan di Lumajang. Pemetaan tersebut sebagai upaya menutup tambang yang diduga penyebab konflik hingga menewaskan Salim Kancil.
"Dalam kasus yang diperjuangkan oleh korban. Ternyata tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, tidak mempunyai izin atau ilegal," imbuh Argo di Mapolda Jatim, Selasa 29 September 2015 malam.
Sebelumnya, 2 warga Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak atas kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penganiayaan yang berlangsung Sabtu, 26 September 2015 itu membuat Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan sempat kritis. (Bob/Ron)