Liputan6.com, Jakarta - Warga kerap terganggu oleh pekerjaan penggalian kabel atau pemasangan jaringan pipa gas di jalan. Parahnya, selepas pekerjaan, jalan yang digali tidak diperbaiki lagi seperti semula. Tak hanya menimbulkan kemacetan, bekas galian ini tidak jarang menyebabkan kecelakaan maut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah lelah memperingatkan perusahaan yang kerap menggali jalan di Jakarta, seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertamina dan PLN. Mereka juga selalu punya alasan untuk mengelak bila dimintai pertanggungjawaban.
"Trotoar kita memang sudah peringatin beberapa kali bisa PGN, Pertamina, janjinya iya, ya pasti beres. Terus nyalahin kontraktor, ya kamu nyalahin kontraktor, kamu dong! Ya udah kita debatnya. Capek nih," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Tak kunjung digubris, Ahok tengah menyiapkan formula untuk memperbaiki setiap jalan yang rusak melalui e-catalog LKPP. Sehingga perbaikan bisa cepat dikerjakan karena sudah ada harga satuan per meter persegi.
"Kalau lelang lama lebih baik mana trotoar rusak, miring datangin mesin, cor semen, tutup bayar dan ini lagi di rumuskan dan belum ada kan ide-ide itu," jelas Ahok.
Hal ini dilakukan karena tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi berupa denda atau sanksi lainnya. Daripada terus berbedat, lebih baik pemprov langsung bekerja membenahi jalan.
"Mau denda apa? Enggak ada dasar hukumnya. Saya tanya PLN kita bisa kontrol? Enggak bisa, Pertamina? Enggak bisa. Harusnya wewenang di kita semua. Ya sudah capek aja kita. Kita mau dorong Jakpro kalian bayar sewa aja sama gas, enggak usah kamu gali-gali. Harusnya pekerjaan Dinas PU kan, tapi orang PU sedikit yang bagus," tukas Ahok. (Bob/Rie)
Selalu Rusak Trotoar, Ahok Lelah Debat dengan Perusahaan Negara
Pemprov tidak memiliki dasar hukum untuk mendenda perusahaan penggali jalan.
diperbarui 07 Okt 2015, 08:55 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 08:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan
Kunci Kebahagiaan Menurut Gus Baha, yang Kekurangan Bagaimana Gus?
Cara Mengatasi Mual saat Hamil: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah
Threads Semakin Praktis, Pengguna Tinggal Geser untuk Pindah Feed
Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite
100+ Nama TikTok Keren Cowok yang Bikin Akunmu Makin Populer, Bikin Konten FYP