Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan masuk Prolegnas 2015. Fraksi PDIP lah yang menjadi 'motor' usulan revisi UU KPK tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Luthfi A Mutty mengatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas mengandung upaya pembubaran, bukan sekadar pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Indikasi pembubaran KPK bisa dilihat dari adanya pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK, yakni pasal 5, pasal 13, pasal 14, pasal 23, pasal 42 dan pasal 52," kata Luthfi dalam rilis yang diterima Antaranews, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Pasal 5 dalam revisi UU KPK menyebutkan adanya pembatasan usia KPK cuma 12 tahun. Pada pasal 13, tertulis KPK hanya boleh menyidik kasus korupsi di atas Rp 50 miliar. Jika kurang dari Rp 50 miliar, wajib diserahkan ke Polri/Kejagung dalam 14 hari.
"Bergembiralah para koruptor yang nilai korupsinya di bawah Rp 50 miliar karena bebas dari KPK," ujar Luthfi.
Pasal 14, lanjut dia, penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus atas izin ketua pengadilan negeri dengan bukti awal yang cukup. "Ini jelas akan menghilangkan taring KPK," jelas Luthfi.
Sementara, pasal 23 terkait pembentukan Dewan Eksekutif dan pasal 39 tentang pembentukan Dewan Kehormatan yang terdiri unsur pemerintah, penegak hukum, masyarakat masing-masing 3 orang.
"Ini jelas sangat ngawur karena yang menjadi fokus KPK selama ini adalah korupsi oleh penegak hukum dan penyelenggara negara," sebut Luthfi.
Pada pasal 42 yang memungkinkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pasal 52 yang mengharuskan KPK menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polri dan Kejaksaan Agung 14 hari setelah mulai penyidikan.
"Ini menunjukkan bahwa KPK bukan lagi lembaga negara yang otonom dengan kewenangan yang khusus. Lebih parah lagi karena KPK menjadi lembaga yang disupervisi oleh Polri dan Kejagung," kata Luthfi.
Alasan-alasan inilah yang membuatnya berkesimpulan, revisi UU KPK sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Yang paling menyedihkan adalah revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR RI.
"Di tengah-tengah penilaian dan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat rendah kepada DPR RI, seharusnya DPR RI tidak melakukan langkah-langkah aneh dan konyol dengan mengusul RUU yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” demikian Luthfi.
KPK, kata dia, lahir sebagai lembaga extraordinary untuk penanganan korupsi yang juga dinilai sebagai kejahatan luar biasa sehingga tidak cukup ditangani oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada. (Bob/Ans)
Luthfi Demokrat: Revisi UU Upaya Pembubaran KPK
Indikasi pembubaran KPK bisa dilihat dari adanya pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK, salah satunya tentang batasan usia.
diperbarui 08 Okt 2015, 06:56 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 06:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebah Ganggu Rencana Meta Bangun Data Center AI Berbasis Nuklir, Kok Bisa?
Bacaan Niat Sholat Tarawih Berjamaah dan Tata Cara Pelaksanaannya di Bulan Ramadhan
Ingin Tahu Siapa Jodohmu? Jawabannya Ada dalam QS. An-Nur: 26
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah Prabowo? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Trump Menang Pilpres, Presiden AS Joe Biden Minta Warga Turunkan Suhu Politik
Pangeran William Sebut 2024 Tahun Terberatnya dalam Hidup karena Diagnosis Kanker Raja Charles III dan Kate Middleton
Intip Trik Rahasia Membuat Keripik Bayam Tanpa Minyak
Sinopsis Wrong Place: Aksi Menegangkan Bruce Willis, Wajib Tonton di Vidio
Aksi Solidaritas, Sido Muncul Berikan Bantuan Rp350 Juta untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Tepo Seliro adalah Sikap Tenggang Rasa dan Empati, Begini Penerapannya dalam Kehidupan
Tetagam adalah Vaksin Penting untuk Pencegahan Tetanus, Berikut Dosis dan Efek Sampingnya
Muncul Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Kementan Imbau Petani Laporkan ke APH