Arteria Dahlan PDIP: Revisi UU KPK Bertujuan Mulia

PDIP sebagai fraksi yang menjadi leader revisi UU KPK membantah jika dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Okt 2015, 23:38 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 23:38 WIB
20150628-Megawati Resmikan Sekolah Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan-Jakarta 2
Sejumlah awak media menunggu depan kantor DPP PDIP, Jakarta, sebelum acara pembukaan sekolah calon kepala daerah PDIP, Minggu (28/6/2015). Sekolah politik diharapkan mampu menghasilkan calon kepala daerah yang berkualitas.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai fraksi yang menjadi leader revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Saya jelas keberatan kalau revisi dipandang sebagai pelemahan KPK. Justru sebaliknya, kami cinta KPK dan kami lakukan penguatan terhadap KPK," ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Liputan6.com, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, sejak awal fraksinya di DPR tidak memiliki niat atau maksud sedikit pun untuk melemahkan KPK. karena diakuinya KPK adalah anak kandung reformasi yang kelahirannya langsung dibidani Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden.

"Historisnya jelas dan semoga dapat dipahami, jadi tidak mungkin kita melumpuhkan KPK," ucap Arteria.

Anggota Komisi II DPR RI itu pun menyadari secara penuh bahwa revisi UU KPK merupakan keputusan dan kebijakan yang sangat tidak populis.

Tapi, menurut dia hal itu harus diambil. Sebab, PDIP tidak ingin penguatan kelembagaan secara parsial apalagi dapat disalahgunakan.

"Revisi merupakan suatu kebutuhan dan harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Sehingga benar manfaatnya dirasakan oleh publik dalam konteks penegakan hukum," jelas Arteria.

Mantan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu juga menyatakan,  saat ini, masyarakat membutuhkan revisi tersebut dengan kebutuhan kekinian sekaligus untuk penguatan institusi penegak hukum.

Makanya, sambung Arteria, tidak ada satu pun pasal UU KPK lama yang dihilangkan, mengenai penyadapan, perekaman, kewenangan penyidikan dan penuntutan, SP3, postur aparatur masih ada bahkan ditambah dengan dewan eksekutif.

"Justru semuanya coba dihadirkan dalam konteks penguatan lembaga KPK melalui penataan sistem dan kelembagaan," tukas dia.

Ia pun berharap penegakan hukum yang dilakukan KPK itu berjalan efektif, tepat sasaran, sesuai tujuan, bermartabat, terukur dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia tanpa menghilangkan aspek kelembagaan.

"Mari kita memandangnya (revisi UU KPK) sebagai tujuan yang mulia. Sehingga check and balance-nya pun bisa didapat," pungkas Arteria Dahlan. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya