Polisi Dalami Dugaan A Tak Sendirian Bunuh Bocah F

Kapolda mengatakan polisi akan mengorek segala macam dugaan dalam kasus ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Okt 2015, 09:05 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2015, 09:05 WIB
20151010-Ini Tersangka Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus-Jakarta
Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Polda Metro Jaya menetapkan Agus alias A sebagai tersangka pembunuhan bocah yang ditemukan tewas didalam kardus di Kalideres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan bocah F yang ditemukan tewas dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Penyidik tengah mendalami keterlibatan orang lain yang membantu A dalam membunuh bocah tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan polisi akan mengorek segala macam dugaan dalam kasus ini.

"Kita coba cari soal adanya keterlibatan atau orang yang membantu pelaku saat melakukan kejahatannya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.

Menurut dia, penyidik belum menemukan atau mendapatkan keterangan saksi-saksi yang mengarah adanya tersangka lain yang membantu tersangka A. Meski begitu, dalam masa 4 bulan penahanan ini, jajarannya akan terus mencoba untuk menguak semua sisi yang belum terlihat.

"Jadi kita akan coba kembangkan kalau nantinya ada indikasi yang kuat," ujar Tito.

Sebelumnya, penyidik menetapkan A sebagai tersangka karena sudah menemukan lebih dari 2 alat bukti. Ini diperkuat dengan pengakuan tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mendukung A sebagai pelaku pembunuhan bocah kelas 2 SD itu.

Barang bukti tersebut ialah, kardus merek Segar, lakban bekas pakai, kardus merek Teh Gelas tempat menyimpan kaos kaki, kardus merek Sanqua, kaos dalam putih milik korban, kaos lengan panjang hitam motif garis kuning, topi hitam, sepeda motor yang diduga dipakai membuang mayat korban, serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran, sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD, dan tungku pembakaran.

Tersangka pun dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 (pembunuhan) KUHP dan Pasal 76 D jucnto pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Bob/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya