Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah saat ini sudah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luhut, penundaan ini karena pemerintah masih membahas sejumlah poin yang dinilai perlu direvisi. Salah satunya adalah mengenai kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ini kan (SP3) masalah hak asasi manusia. Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya nggak disetop," ujar Luhut Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain SP3, masalah yang juga dibahas pemerintah menurut Luhut, mengenai pengawasan dan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Dan poin terakhir adalah mengenai kewenangan KPK merekrut penyidik.
Meski pemerintah akan mengajukan revisi terhadap aturan tadi, Luhut memastikan, upaya pemerintah ini bukan untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.
"Pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," pungkas Luhut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi UU KPK dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan. Rapat itu pun akhirnya menghasilkan‎ keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. ‎
"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan, dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015. (Mvi/Sun)
‎
Menko Luhut: Revisi UU KPK Masih Dibahas, Termasuk Soal SP3
Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.
diperbarui 15 Okt 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 14:11 WIB
Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10). Menurut Luhut, el nino menjadi tantangan utama mengatasi kebakaran lahan dan hutan pada tahun ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengirim Doa Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal
21 Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami, Efektif Dilakukan
Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Kliennya
Catat, 6 Makanan yang Bisa Menurunkan Risiko Diabetes
Cara Membuat Es Jeruk yang Segar dan Menyegarkan, Cocok Diminum saat Udara Panas
Cara Membuat Nastar 1 Kg yang Lembut dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
MA Kabulkan PK Mardani Maming, Sunat Vonis Jadi 10 Tahun
Top 3 Berita Bola: Manajemen Datangkan Ruben Amorim, Pemain Manchester United Ingin Pertahankan Van Nistelrooy
Fakta Unik Burung Maleo, Satwa Dilindungi Asal Sulawesi yang Terancam Punah
Ini Aturan Pajak Baru Terkait Kerja Sama Operasi
8 Potret Retno Paradinah Istri Zul Zivilia, Ramai Dibandingkan dengan Irish Bella
Trump Klaim Kantongi Dukungan Pemilih Arab dan Muslim Michigan