Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status baru itu disandang Rio Capella terkait kasus dugaan suap proses penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak lama setelah menjadi tersangka, Rio menyatakan mundur dari Partai Nasdem dan DPR. Terkait status barunya, Rio menyatakan, "Saya enggak mau menduga-duga. Faktanya saya menjadi tersangka hari ini. Saya perkirakan besok (dibicarakan) karena saya besok dipanggil jadi saksi," ucap Rio Capella di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Saat ditanya apakah akan datang ke KPK besok, Rio menegaskan akan memenuhi panggilan sebagai saksi. Dia pun berjanji akan kooperatif. "Saya siap, saya siap datang dari awal. Kalau itu kooperatif. Sejak kapan saya enggak kooperatif," ujar Rio Capella.
Rio sendiri menyatakan terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Kamu gimana dengarnya. Tuh terkejut kan, kamu terkejut, apalagi saya," ujar dia.
Penasihat hukum Rio, Maqdir Ismail menekankan, ada yang salah dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Pengembangan itu tidak salah, tapi mesti didengar dulu keterangan calon tersangka. Ini kan sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), di mana ada bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka. Itu harus dipatuhi semua," tukas Maqdir.
Saat ditanya kehadiran Rio Jumat besok ke KPK kemungkinan akan membuatnya ditahan, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antikorupsi itu.
"Besok diperiksa. (Kalau ditahan) Itu kewenangan KPK. Bahkan menetapkan tersangka itu wewenang KPK," pungkas Maqdir Ismail.
2 Bukti Permulaan
Baca Juga
Sebelumnya Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP menyatakan, Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Advertisement
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sebagai anggota DPR, Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evi Susanti) ini adalah pihak swasta," pungkas Johan. (Ans/Sun)