Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mendesak, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menelusuri polemik munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan pedagang di Pasar Turi, yang melibatkan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Edi menilai, seharusnya penyidikan terhadap kebijakan kepala daerah ditunda terlebih dahulu sesuai dengan instruksi Presiden. Belum lagi, sambung dia, menjelang ajang pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
"Jadi kita minta tim pengawas Propam turun melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai terjadi ini. Perintah presiden sudah jelas, di mana kebijakan tidak bisa dipidanakan, situasi jadi meresahkan. Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik," kata Edi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut Edi, seharusnya polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah diserahkannya SPDP ke Kejaksaan Tinggi.
"Seharusnya pada saat diajukan SPDP, kalau sudah ada SP3 harus berbarengan. Kita minta pimpinan menindaklanjuti kesalahan prosedur ini," papar Edi.
Kemudian, ia juga menyoroti terkait adanya kepentingan pihak Kejati Jatim yang mengumumkan isi dari SPDP itu. Jangan sampai, ada motif terselubung dibalik munculnya SPDP tersebut.
"Lalu atas kepentingan apa jaksa mengumumkan, kalau enggak dimumkan kan enggak timbulkan kegaduhan. Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa? Jadi Jaksa harus diperiksa juga oleh internalnya. Tidak boleh jadi seperti ini," pungkas Edi. (Dms/Ali)
Usut SPDP Risma, Kompolnas Desak Propam Polri Turun Tangan
Karena seharusnya polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan setelah diserahkannya SPDP ke Kejaksaan Tinggi
diperbarui 27 Okt 2015, 05:47 WIBDiterbitkan 27 Okt 2015, 05:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Bandang di NTT, Jembatan Termanu Ambruk dan Lumpuhkan Lalu Lintas
Bolehkah Suami Beri Uang ke Orang Tuanya Tanpa Sepengetahuan Istri? Simak UAS dan Ustadz Khalid Basalamah
Kunjungi Aviary Milik Irfan Hakim, Menhut: Tak Perlu Jadi Pejabat untuk Jaga Alam
Momen Anak-anak Papua Ikut Bereskan Rantang Makan Bergizi Gratis, Warganet Singgung Ayam Teriyaki
5 Destinasi Wisata Sejuk di Malang yang Wajib Kalian Coba
Bolehkah Suami Istri Mandi Bareng dan Berhubungan Intim di Kamar Mandi?
Pesona Pulau Bedil Banyuwangi, Dijuluki Raja Ampatnya Jawa Timur
Kisah Sukses Diet Menurunkan Berat Badan, Bisa Hemat Pengeluaran hingga Rp179 Jutaan per Tahun
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul