Kejagung Cecar Gatot Soal Tanggung Jawabnya sebagai Kepala Daerah

Gatot diperiksa di KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Nov 2015, 18:58 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 18:58 WIB
20150827- Gatot Pujo Nugroho-Jakarta
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Gatot diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini sudah diperiksa yang bersangkutan tadi diperiksa oleh tim penyidik. Tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Materi pemeriksaan yang ditanyakan, tutur Amir, seputar tanggung jawab Gatot selaku Gubernur Sumut dan bagaimana proses pencarian dana hibah dan bansos tersebut.

"Pertanyaan berkisar antara tanggung jawab sebagai kepala daerah, bagaimana proses pencarian dana dan pertanggungjawabannya," tutur Amir.

 

Jika keterangan dari Gatot belum mencukupi, kata dia, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat. Namun hal itu masih menunggu evaluasi dari penyidik.

"Tergantung hasil evaluasi tim penyidik. Kalau perlu maka akan di periksa kembali. Kalau tidak perlu, maka tidak akan diperiksa lagi," tambah Amir. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya