Jadi Pengedar, PNS di Riau Simpan Sabu dalam Boneka

Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkoba kepada kedua tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 12 Nov 2015, 06:08 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 06:08 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Pekanbaru - Gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya tidak cukup bagi Syahrul. Pria yang sehari-hari bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, Riau ini, mempunyai usaha sampingan sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Bisnis haramnya ini tercium petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dia ditangkap di Jalan Simpang 3 Bukit Payung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Sewaktu ditangkap, awalnya petugas tak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah boneka.

"Setelah boneka itu dibongkar, petugas menemukan 3 paket sabu sekitar 19,9 gram," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu 11 November 2015.

Selain itu, tambah Guntur, petugas juga menyita sebuah bong, 7 kaca pirek, dan sebuah handphone sebagai barang bukti lain.

 



Dari pengakuan kepada petugas, dia masih mempunyai jaringan lainnya atas nama Zalisman. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung mengejar pria 57 tahun tersebut.

"Tersangka kedua ini dibekuk di Desa Batu Belah, Kabupaten Kampar. Dari pria yang mengaku sebagai petani ini, petugas menyita sebuah paket besar sabu seberat 43,32 gram," ucap Guntur Aryo.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkoba kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mvi/Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya