Liputan6.com, Bekasi - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda kembali mendatangi Mapolresta Bekasi Kota pada Rabu sore 11 November 2015. Kedatangannya bersama anggota KPAI Kota Bekasi ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota untuk mengawal perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 bocah yang diduga dilakukan kakek sendiri.
Ketiga bocah yang menjadi korban dugaan pencabulan yaitu, YN (8), NV (4), dan MS (1,8). Ketiga kakak beradik itu anak dari YS (28), warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Erlinda mengatakan, kehadiran pihaknya ini untuk mengawal dan memastikan perkembangan proses hukum yang menimpa ketiga bocah tersebut. Sebab, pelaku telah berkali-kali mengintimidasi keluarga korban. Bahkan, sempat memberikan pukulan kepada YS ibu kandung korban jika nekat memproses kasus tersebut ke kepolisian.
"Pelaku adalah paman dari ibu korban sendiri (YS). Jadi pelaku adalah kakek muda dari ketiga balita itu. Kini, ketiga korban mengalami trauma dan mendapatkan intimidasi baik dari pelaku dan keluarga besar pelaku," ujar Erlinda di Mapolresta Bekasi Kota.
Dia mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lain untuk memberikan perlindungan dari intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap ibu korban.
Baca Juga
Erlinda menuturkan, para korban sudah ditempatkan di rumah aman anak di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Anak korban yang pertama, yang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar, ke depan tidak dapat bersekolah dulu untuk mendapatkan perlindungan. Karena pelaku masih bebas berkeliaran dan belum diamankan petugas," jelas dia.
Kehadiran korban kali ini juga untuk membuat berita acara perkara kepolisian (BAP). Selama 2 jam lamanya, ketiga putri tersebut ditanya terkait kronologis pencabulan dan luka yang diderita para korban.
Bocah YN (8), NV (4), dan MS (1,8) menjadi korban dugaan pelecehan seksual kakek dari korban. Korban dicabuli di dalam rumahnya, saat pelaku menumpang tinggal di rumah korban di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Seperti diceritakan YS.
"Dia (pelaku) datang pada Augustus 2015 lalu, awalnya untuk mencari pekerjaan. Saya pun mengiyakan. Karena dia adalah om saya. Adik kandung dari ibu saya," kata YS di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu sore. Kasus inipun ditangani oleh Polresta Bekasi Kota, dengan nomor LP/2109/K/XL/2015/RESTA BEKASI KOTA. (Mvi/Ndy)