Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, wacana penonaktifan Ketua DPR Setya Novanto tidak menjadi ranah pembahasan pihaknya.
"Kami hanya bisa bekerja sesuai dengan tupoksi kami. Dan itu tidak ada dalam UU MD3 juga peraturan DPR No 1 tahun 2015," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Namun, lanjut Junimart, untuk kepentingan penegakan etika anggota DPR, MKD tetap harus melakukan verifikasi dari transkrip pembicaraan antara SN dan bos Freeport secara utuh.
"Kita juga akan menvalidasi keaslian tentang suara-suara dalam rekaman tersebut, Kemudian dalam waktu secepat mungkin bukti rekaman akan kami serahkan ke Mabes Polri," papar Junimart.
Tujuanya, kata Junimart, agar pihak Kepolisian juga bisa membantu MKD melakukan penjernihan terhadap alat bukti rekaman tersebut. "Agar tahu apakah betul itu suara si X dan si Z," jelas Junimart.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, sebelum masa persidangan tahun ini, pihaknya sudah bisa memanggil pihak pengadu yaitu, Menteri ESDM untuk meminta keterangan secara langsung. Dia juga menginginkan, pelaksanaan sidang dapat terbuka untuk umum.
"Dalam tata aturan sidang bisa terbuka untuk umum jika disetujui dalam rapat kuorum anggota MKD. Saya mengatakan sepanjang itu tidak menjadi dugaan perkara asusila maka dibuka saja, karena rakyat berhak tahu apa yang kita kerjakan," tutur Junimart.
Tapi Junimart, menuturkan pihaknya tidak bisa menentukan kapan waktu pasti penyelesaian kasus ini, karena rencananya MKD ingin memanggil sejumlah pihak diluar Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ada lebih dari empat orang diluar dari pengadu sendiri. Kalau bisa minggu depan kenapa tidak. Kita juga tidak mau dikejar-kejar terus dan ingin cepat clear," tandas Junimart.
Tujuanya, kata dia, agar MKD tidak diobok-obok terus dan ini juga terkait dengan kepercayaan publik pada MKD DPR.
"Karena sebagian orang sudah tidak percaya lagi dengan MKD. Ini moment untuk menunjukkan integritas MKD," pungkas Junimart. (Dms/Mut)
Penonaktifan Ketua DPR Bukan Wewenang MKD
MKD DPR juga berharap bisa segera menyelesaikan persidangan kasus ini secara terbuka. Agar publik tahu yang sebenarnya.
diperbarui 19 Nov 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 19 Nov 2015, 15:56 WIB
Kedua Wakil Ketua MKD, Hardi Soesilo (kiri), Junimart Girsang (Tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai melakukan pertemuan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2015). (Liputan6/JohanTallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baju Nisya Ahmad Saat Makan Siang Bersama Menpora Dikritik Kurang Sopan, Penunjukkannya Jadi Anggota DPRD Kembali Diungkit
Top 3 Islami: Kisah Kocak saat Ustadz Das'ad Latif Ditanya Amalan supaya Istri Tak Marah saat Suami Mau Kawin Lagi
Top 3: 10 Negara Paling Aman Jika Terjadi Perang Dunia III
Microsoft Resmi Setop Paint 3D, Fokus Hadirkan Fitur Canggih Paint Klasik
Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024-2029
Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Sebarkan Video Siswa Sedang Gambar Alis
Cuaca Hari Ini Jumat 8 November 2024: Jakarta Cerah Seharian
Tergerus Mobil Listrik China, Cuan Toyota Turun 26 Persen
3 Resep Dendeng Sosis Batokok yang Viral, Lauk Makan Penghabis Nasi
Angka Stunting di Banyuwangi Terus Turun, Ini Jurus yang Dilakukan
Jatuh Bangun Miliader Todd Graves Bangun Bisnis Ayam Goreng, Kini Omzet Capai Rp 78 Triliun
Bisnis Kripto Milik Standard Chartered Bidik Pendanaan Rp 788,5 Miliar