Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, wacana penonaktifan Ketua DPR Setya Novanto tidak menjadi ranah pembahasan pihaknya.
"Kami hanya bisa bekerja sesuai dengan tupoksi kami. Dan itu tidak ada dalam UU MD3 juga peraturan DPR No 1 tahun 2015," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Namun, lanjut Junimart, untuk kepentingan penegakan etika anggota DPR, MKD tetap harus melakukan verifikasi dari transkrip pembicaraan antara SN dan bos Freeport secara utuh.
"Kita juga akan menvalidasi keaslian tentang suara-suara dalam rekaman tersebut, Kemudian dalam waktu secepat mungkin bukti rekaman akan kami serahkan ke Mabes Polri," papar Junimart.
Tujuanya, kata Junimart, agar pihak Kepolisian juga bisa membantu MKD melakukan penjernihan terhadap alat bukti rekaman tersebut. "Agar tahu apakah betul itu suara si X dan si Z," jelas Junimart.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, sebelum masa persidangan tahun ini, pihaknya sudah bisa memanggil pihak pengadu yaitu, Menteri ESDM untuk meminta keterangan secara langsung. Dia juga menginginkan, pelaksanaan sidang dapat terbuka untuk umum.
"Dalam tata aturan sidang bisa terbuka untuk umum jika disetujui dalam rapat kuorum anggota MKD. Saya mengatakan sepanjang itu tidak menjadi dugaan perkara asusila maka dibuka saja, karena rakyat berhak tahu apa yang kita kerjakan," tutur Junimart.
Tapi Junimart, menuturkan pihaknya tidak bisa menentukan kapan waktu pasti penyelesaian kasus ini, karena rencananya MKD ingin memanggil sejumlah pihak diluar Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ada lebih dari empat orang diluar dari pengadu sendiri. Kalau bisa minggu depan kenapa tidak. Kita juga tidak mau dikejar-kejar terus dan ingin cepat clear," tandas Junimart.
Tujuanya, kata dia, agar MKD tidak diobok-obok terus dan ini juga terkait dengan kepercayaan publik pada MKD DPR.
"Karena sebagian orang sudah tidak percaya lagi dengan MKD. Ini moment untuk menunjukkan integritas MKD," pungkas Junimart. (Dms/Mut)
Penonaktifan Ketua DPR Bukan Wewenang MKD
MKD DPR juga berharap bisa segera menyelesaikan persidangan kasus ini secara terbuka. Agar publik tahu yang sebenarnya.
diperbarui 19 Nov 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 19 Nov 2015, 15:56 WIB
Kedua Wakil Ketua MKD, Hardi Soesilo (kiri), Junimart Girsang (Tengah) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai melakukan pertemuan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2015). (Liputan6/JohanTallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan